JAKARTA – SEGARIS.CO – PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyusunan surat dakwaan dan berkas perkara terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut adalah mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
“Pada hari ini, tim penyidik telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada tim jaksa KPK untuk kasus dugaan korupsi,” ujar pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, pada Rabu (07/02/2024).
Ali menjelaskan bahwa SYL dan tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Selain itu, dalam waktu 14 hari ke depan, Jaksa KPK akan menyerahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke pengadilan.
Wakil Bupati Samosir bertemu Dirjen Cipta Karya untuk rencana rehabilitasi SMP Negeri 2 Harian
“Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa akan menyerahkan surat dakwaan dan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan,” tambahnya.
Ali menegaskan bahwa proses pendalaman dan penyelesaian berkas perkara TPPU masih terus dilakukan. Dia berjanji bahwa jika proses tersebut selesai, informasinya akan disampaikan kepada masyarakat. [RE/***]