JAKARTA – SEGARIS.CO – Ketua Umum PGRI, Prof.Dr. Unifah Rosyidi MPd mengungkapkan bahwa perjuangan tanpa henti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah membawa dampak positif bagi para guru di seluruh Nusantara.
Perjalanan panjang perjuangan tersebut, dari lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hingga penerimaan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG), menunjukkan ketekunan dan keberhasilan PGRI dalam memperjuangkan hak-hak para pendidik.
Kabar baik datang pada Minggu (04/02/2024) saat Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan untuk menguji materiil terkait Program Pendidikan Guru Penggerak.
Pasal 6 huruf f Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022, yang mengatur batasan usia peserta program hingga 50 tahun, dicabut oleh MA.
MA menyatakan bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Ketua Umum PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, MPd, menyambut baik keputusan ini, menyatakan bahwa PGRI akan terus berjuang untuk kepentingan para guru.
Keberhasilan ini mencerminkan ketekunan PGRI dalam menyelesaikan masalah yang memengaruhi kesejahteraan guru.
MA memberikan keadilan tanpa memandang usia, menghapus diskriminasi, dan memberikan harapan bagi semua guru untuk mendapatkan hak-hak yang layak.
Dengan pernyataan Prof. Unifah, terlihat bahwa langit mendukung perjuangan PGRI, memberikan penghormatan tanpa membedakan usia atau latar belakang guru.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen PGRI untuk terus berjuang demi kehormatan dan kepastian hukum bagi para pendidik di Indonesia. [RE/***]