TAPANULI SELATAN – SEGARIS.CO – Tim Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Polsek Batangtoru berhasil menangkap dan mengamankan dua pria yang terlibat dalam penjualan dan distribusi narkotika jenis sabu ke dalam penjara pada Sabtu (03/02/2024) sore.
Penangkapan penjual dan pengedar sabu tersebut berkat kerjasama yang baik dengan masyarakat. Pelanggan narkoba tersebut adalah RIS (36) dan pengedarnya, RL (40).
“Keduanya berasal dari Desa Wek IV, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, pada Minggu (04/02/2024) malam.
Kasat mengungkapkan bahwa penangkapan ini dimulai setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi sabu di Desa Telo, Kecamatan Barangtoru.
Sebagai respons, personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel dan Polsek Batangtoru langsung bergerak ke lokasi kejadian.
Sesampainya di lokasi, lanjut Kasat, polisi langsung menuju ke belakang salah satu rumah warga di mana tersangka sedang menunggu pembeli sabu.
“Tersangka RIS juga mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RL,” tambah Kasat.
Tidak lama kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RL di depan rumahnya. RL mengakui bahwa sabu yang ditemukan pada RIS memang berasal darinya.
RL sendiri mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial EB yang berasal dari Kota Sibolga.
Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini. Dari RL, petugas juga menyita satu unit handphone berwarna hitam.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah kami bawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat. [Humas Polri/***]