SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – BUPATI Kabupaten Simalungun yang diwakili Wakil Bupati, H Zonny Waldi melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kecamatan Pamatangbandar, Simalungun, Sumatera Utara dan bertemu dengan sejumlah Pangulu (Kepala Desa/Kades) dan Lurah.
Pertemuan berlangsung di Ruang Harungguan Kantor Camat pada hari Senin (05/02/2024) dengan agenda membahas laporan masyarakat mengenai keluarga yang tidak mampu dan tidak menerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Plt Kadis Sosial Osnidar Marpaung, Camat Pamatangbandar, Pahot Siregar, dan Forkopimca Pamatangbandar.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati menekankan bahwa pendamping PKH tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan atau menambahkan data penerima PKH.
Potensi sumber air bersih di Simalungun untuk meningkatkan perekonomian
“Pendamping tidak berwenang untuk mengeluarkan atau menambahkan data penerima PKH,” ujar Wakil Bupati, sambil meminta kepada pangulu untuk memonitor hal tersebut.
Selain itu, Wakil Bupati juga meminta para pangulu untuk melakukan pendataan ulang terhadap keluarga tidak mampu.
Hasil pendataan tersebut akan disampaikan pada musyawarah nagori dan hasil musyawarah akan diusulkan ke dinas sosial agar bantuan sosial tersebut tepat sasaran.
Wakil Bupati juga mengingatkan pangulu dan lurah untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat memiliki BPJS Kesehatan.
“Jika masyarakat tidak mampu, pastikan mereka memiliki BPJS gratis dan data RTLH (Rumah Tidak Layak Huni),” kata Wakil Bupati.
Kepada Dinas Sosial, Wakil Bupati meminta agar mengeluarkan edaran kepada masyarakat bahwa Pendamping PKH tidak bisa mengubah data.
Pada kesempatan tersebut, Plt Kadis Sosial Simalungun, Osnidar Marpaung menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat program agar setiap nagori memiliki operator SIKS-NG (Sisten Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
“Salah satu program Dinsos adalah di setiap nagori sudah ada operator SIKS-NG yang diangkat oleh pangulu dan lurah. Mereka mengolah data untuk penerima bantuan sosial dan BPJS gratis, dan semua datanya masuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” jelas Osnidar.
Osnidar juga menyayangkan adanya beberapa oknum pendamping PKH dan operator SIKS-NG yang melanggar aturan dengan mengubah data tanpa sepengetahuan pangulu.
“Mereka tidak berkoordinasi dengan pangulu untuk mengubah data, padahal pangulu yang paling mengerti kondisi masyarakat mampu atau tidak,” kata Osnidar.
Pada pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa Forkopimca telah menindaklanjuti laporan terkait pendamping PKH yang memanfaatkan bantuan untuk memenangkan salah satu calon legislatif. [Hanna Napitu/***]