JAKARTA – SEGARIS.CO – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara (tahap I) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan pembelian alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya yang melibatkan RP.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012.
Pada tahun tersebut, RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya diduga telah melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan pembelian alat kedokteran CT Scan dengan menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012.
Bareskrim Polri tetapkan JS tersangka kasus Galian C Ilegal di Samosir
Rincian pengeluarannya adalah Rp 17.050.000.000 untuk alat kesehatan Cath Lab dan Rp 14.500.000.000 untuk CT Scan.
Trunoyudo menjelaskan bahwa proses pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan dimulai sejak tahun 2011, meliputi perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran.
Dalam proses tersebut, terdapat dugaan pelanggaran hukum, antara lain dalam pemilihan produk tertentu.
“Pada tanggal 10 November 2022, berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.
Pada tanggal 25 November 2022, penyidik menerima pengembalian berkas dengan beberapa kekurangan baik dari segi formil maupun materil yang harus diperbaiki oleh penyidik.
Setelah melakukan perbaikan, pada tanggal 16 Januari 2024, berkas perkara atas nama tersangka RP kembali dikirim ke Kejaksaan Agung.
Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI, kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai Rp 13.213.174.883. [Humas Polri/RE/***]