JAKARTA – SEGARIS.CO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah melakukan perubahan pada kode-kode, pelat nomor khusus.
Perubahan ini terutama dilakukan dengan mengubah kode huruf terakhir dalam pelat nomor, seperti RF dan QH yang diubah menjadi ZZ.
Selain itu, proses registrasi untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini juga diperketat dan penerimaannya sangat dibatasi.
Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, menjelaskan bahwa pelat nomor khusus ini hanya boleh dipasang pada kendaraan dinas dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.
PERAS calon legislatif, Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan DITAHAN Polda Sumut
“Kendaraan yang boleh menggunakan pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) adalah kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” ujar Yusri kepada wartawan pada Senin (29/01/2024).
Yusri menambahkan bahwa karena pelat nomor khusus ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas, model dan jenis kendaraan tersebut juga akan menjadi pertimbangan.
Kota Pematangsiantar jangka panjang: Indah, maju, dan berkelanjutan
Menurutnya, kendaraan dengan spesifikasi yang terlalu tinggi atau harga yang sangat mahal tidak dapat dikategorikan sebagai kendaraan dinas, dan oleh karena itu tidak diizinkan menggunakan pelat nomor khusus.
“Jika ada kendaraan seperti Toyota Land Cruiser dengan harga yang mencapai miliaran rupiah namun menggunakan pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lainnya, itu tidak benar dan perlu dipertanyakan. Mengapa? Karena pelat nomor khusus hanya untuk kendaraan dinas,” tambah Yusri.
Apabila terdapat indikasi pelanggaran terkait penggunaan pelat nomor khusus, kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang bersangkutan. [Humas Polri/RE/***]