SAMOSIR – SEGARIS.CO – SPKT Polres Samosir menggelar mediasi dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, yang dipimpin Perwira Pengendali, Aipda Fredy Manurung dan melibatkan piket SPKT, piket Fungsi Sat Reskrim, serta kedua belah pihak yang terlibat beserta keluarganya, Mingggu (28/01/2024).
Piket SPKT menerima pengaduan dari masyarakat SS terkait dugaan tindak pidana penganiayaan oleh DPS dan GTAP pada hari Minggu, 28 Januari 2024, sekitar pukul 06.00 WIB di Bukit Sibea-bea, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Karena pelaku dan korban masih di bawah umur, serta peristiwa ini terkait dengan kenakalan remaja, mediasi dianggap sebagai solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan mereka.
KPK siap ungkap peran Cak Imin dalam kasus korupsi Proyek Proteksi TKI
Kedua belah pihak diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Dalam mediasi, terungkap bahwa perselisihan dimulai dari cekcok mulut saat kedua belah pihak berolahraga di Bukit Sibea-bea. Akibat ketidakpuasan dari pandangan yang dilontarkan dengan kata-kata “Apa kau lihat, gak senang kau,” yang kemudian berujung pada cekcok mulut dan perkelahian.
Setelah pertemuan di Ruangan SPKT, kedua belah pihak beserta keluarga menjelaskan sebab dan akibat perbuatan mereka, diikuti dengan upaya mediasi.
Setelah diberi waktu untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, korban dan terduga pelaku sepakat untuk tidak melanjutkan pembuatan laporan polisi.
Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat oleh Piket SPKT Polres Samosir.
Usai mediasi, Kanit SPKT, Bripka J Hutasoit, mengucapkan terima kasih kepada kedua belah pihak atas kedewasaan dan kesediaan untuk saling memaafkan.
Hasil mediasi ini akan disampaikan kepada pemerintah desa dan bhabinkamtibmas untuk pemantauan dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. [Hatoguan Sitanggang/***]