JAKARTA – SEGARIS.CO – Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menangkap Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal 2022.
“Polri telah berhasil menangkap DPO Putra Wibowo bersama dengan Hubinter Polri. Saat ini, dia telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta,” kata Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Sentot Kunto Wibowo kepada wartawan pada Sabtu (27/01/2024).
Putra Wibowo diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan perdagangan dan penipuan.
“Tersangka Putra Wibowo akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kunto.
Kunto tidak memberikan informasi mengenai negara di mana Putra Wibowo ditangkap. Informasi resmi terkait penangkapan ini akan disampaikan oleh Dirtipideksus dan Humas Polri pada hari yang sama di Bareskrim Polri.
Putra Wibowo adalah salah satu dari empat tersangka penipuan investasi menggunakan aplikasi robot trading Viral Blast Global.
Selain Putra Wibowo, tersangka lainnya adalah Zainal Hudha Purnama, Minggus Umboh, dan Rizky Puguh Wibowo, yang kasusnya telah dilimpahkan ke pengadilan sejak pertengahan 2022.
Kasus ini juga melibatkan tiga klub sepakbola, yaitu Persija Jakarta, PS Sleman, dan Madura United, yang terkait dengan sponsor PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global.
Zainal Hudha Purnawa, salah satu tersangka, merupakan manajer klub sepak bola Madura United.
PT Trust Global Karya memasarkan produk e-Book kepada anggotanya dengan klaim pembelajaran trading. [Humas Polri/RE/***]