SAMOSIR – SEGARIS.CO – SUBBAG Pembinaan dan Kemitraan Masyarakat (SPKT) Polres Samosir menggelar kegiatan mediasi terkait tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Cafe Permata Desa Lumban Pinggol Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Kegiatan mediasi ini dilaksanakan pada Jum’at, 19 Januari 2024 di Ruangan SPKT Polres Samosir.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala SPKT Polres Samosir, Aiptu Martin Aritonang, bersama piket SPKT dan Fungsi Satuan Reserse Kriminal, melakukan mediasi antara pelapor (KS) dan terlapor (MMM) yang dihadiri pihak keluarga.
Penipuan ‘Love Scamming’ Internasional, raih Rp 50 miliar per bulan
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 18 Januari 2024, sekitar pukul 23.30 WIB antar pemuda Kecamatan Pangururan.
Pada sesi mediasi, Aiptu Martin Aritonang menyampaikan tindakan yang dilakukan terlapor beserta dampaknya. Sementara itu, Piket Fungsi Satuan Reserse Kriminal memberikan keterangan terkait pelanggaran yang dilakukan serta pasal yang dilanggar beserta konsekuensinya.
Dengan semangat kekeluargaan, Kepala SPKT Polres Samosir memberikan kesempatan kepada pelapor dan terlapor beserta pihak keluarga untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak yang didorong oleh keluarga, pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan.
Keduanya membuat surat pernyataan saling memaafkan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Aiptu Martin Aritonang mengucapkan terima kasih atas keterbukaan yang ditunjukkan oleh kedua belah pihak dalam menyelesaikan konflik dan menekankan bahwa kepolisian akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang.
Setelah pembuatan surat pernyataan, Aiptu Martin Aritonang menyampaikan harapannya, “Terima kasih atas kesediaan untuk saling memaafkan, semoga setelah mediasi ini, kedua belah pihak semakin akrab dan tidak akan terulang peristiwa penganiayaan.”
Mediasi ini juga akan dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas untuk membantu melakukan pengawasan lebih lanjut guna mencegah kedua belah pihak mengulangi perbuatan yang sama. [Hatoguan Sitanggang/***]