BANDA ACEH – SEGARIS.CO – PERSONEL Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Banda Aceh berhasil menangkap dua anggota kepolisian yang bertugas di Kepolisian Daerah Aceh terkait kasus narkoba.
Salah satunya merupakan seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dengan inisial AP.
Kedua anggota kepolisian tersebut diamankan di Kota Banda Aceh beserta barang bukti berupa 1 ons sabu.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Brigadir Jenderal Polisi Armia Fahmi, membenarkan penangkapan dua anggotanya dan mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, satu perwira dan satu bintara telah ditangkap.
“Ada dua anggota dari Kepolisian Daerah Aceh yang kita amankan, salah satunya berpangkat AKBP dengan inisial AP, dan satu lagi merupakan seorang bintara,” ujar Brigadir Jenderal Polisi Armia Fahmi kepada para wartawan pada hari Senin, 15 Januari 2024.
Armia juga menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, termasuk dalam melacak jaringan yang menyuplai sabu kepada AKBP AP dan perannya dalam kasus ini.
“Penyelidikan masih terus dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Banda Aceh. Kami tidak akan berhenti di sini, barang bukti yang kami amankan berjumlah 1 ons,” jelasnya.
Lebih lanjut, Armia menegaskan bahwa Kepolisian Daerah Aceh berkomitmen untuk menanggulangi dan memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika, termasuk jika pelakunya merupakan anggota kepolisian.
“Komitmen Kepolisian Daerah Aceh dalam memberantas narkotika sangat kuat. Kami akan memproses siapapun pelakunya tanpa pandang bulu sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya. [RE/***]