JAMBI – SEGARIS.CO – OKNUM petugas Lapas Jambi, M Afiful Akbar Magguna atau yang dikenal sebagai Afif, telah ditahan setelah berhasil ditangkap dalam kasus penyelundupan 52 kilogram sabu-sabu yang terkait dengan jaringan internasional.
Afif, yang juga memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kini menghadapi ancaman hukuman mati.
Menurut Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi, Afif akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dia terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” kata Kombes Eko yang juga menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui Riau sebelum dibawa ke Jambi dan diterima oleh Afif.
Dari pengakuan tersangka, ini merupakan kali pertama Afif terlibat dalam transaksi narkoba.
Perburuan Ratu Putih: Muncul di Media Sosial, Ditangkap setelah Kehebohan
Afif tergoda oleh imbalan yang fantastis dari kegiatan ilegal ini. Dia dapat menerima upah sebesar Rp 10 juta per kilogram sabu-sabu.
Jika melihat dari jumlah barang bukti yang disita, Afif diperkirakan bisa mengantongi uang sebesar Rp 520 juta.
Sementara itu, terkait dengan status kepegawaian Afif, Kalapas Jambi, Yunus Maraden Simangunsong, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mengusulkan untuk memberhentikan Afif sementara waktu.
Mereka mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap Afif yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan awal untuk segera mengusulkan pemberhentian sementara terhadap Afif. Kami mendukung penuh upaya kepolisian dalam mengungkap kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan Afif,” ujar Yunus. (RE/***)