SULTRA – SEGARIS.CO – ANGGOTA Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara dengan inisial Bripka A, yang menembak empat nelayan pengebom ikan hingga dua di antaranya tewas di Konawe Selatan, telah dijatuhi sanksi berat.
Bripka A dihukum dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena melanggar Prosedur Operasional Standar (SOP) dalam melakukan patroli.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Moch Sholeh, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Bripka A dan rekannya, Bripka R, dalam proses penggerebekan nelayan di Konawe Selatan antara lain termasuk ketidaksuaian dalam menggunakan pakaian dinas kepolisian.
KISAH Masnawati Mas’ud: Dari Reality Show hingga PERCERAIAN dengan petinggi Polri
Mereka juga tidak menggunakan kapal resmi, dan lokasi penggerebekan dinilai rawan.
Sholeh menegaskan bahwa kedua oknum polisi tersebut seharusnya tidak memaksakan diri untuk melakukan proses penggerebekan di wilayah yang dianggap rawan.
Menurutnya, kekuatan minimal yang seharusnya dipersiapkan untuk tugas semacam itu adalah lima orang.
Selain itu, Sholeh juga menyoroti bahwa Bripka A dan Bripka R tidak melaporkan secara resmi rencana penggerebekan tersebut kepada pimpinan mereka sebelum melaksanakannya.
Hal ini merupakan pelanggaran terhadap SOP yang berlaku. Bripka A telah dijatuhi sanksi PTDH, sementara Bripka R mendapatkan sanksi demosi.
Kejadian penembakan tersebut terjadi di pinggir pantai Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan pada Jumat, 24 November 2023, sekitar pukul 02.00 Wita, yang mengakibatkan dua nelayan tewas, yaitu Maco (40) dan Putra (17). (***)
SENIN, Ketua DPC Gerindra Medan, dipanggil Bawaslu terkait pembagian MINYAK GORENG