MEDAN – SEGARIS.CO – DUA residivis pengedar narkotika ditangkap Tim Unit 2 Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Kedua orang yang ditangkap, H alias Ucok (40) dan R (40) warga Medan Sunggal,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (09/01/2024).
Hadi Wahyudi mengungkapkan, Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut pada Sabtu 6 Januari 2024 mendapat laporan adanya dua lelaki yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi, dari informasi yang ada penyelidik melakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan penggerebekan di rumah kos terduga pelaku. Namun keduanya melarikan diri mengetahui kedatangan Polisi.
“Polisi di lapangan sigap dan berhasil menangkap keduanya saat hendak kabur meninggalkan Medan,” kata Hadi Wahyudi yang menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti satu bungkus kotak warna coklat yang didalamnya terdapat lima bungkus plastik berisi 5.000 butir pil ekstasi.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku itu merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba,” kata mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Hadi Wahyudi menambahkan, kedua pelaku ketika diinterogasi mengaku memperoleh barang bukti pil ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan berinisial A alias KEY dan sudah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan.
“Penyidik sudah mengidentifikasi Jaringannya, Kita akan terus buru,” kata Hadi Wahyudi. (***)