MEDAN – SEGARIS.CO – DUA nelayan, AS alias Aweng (47) dan SB (40) warga Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) yang membawa 10 Kg sabu, ditangkap personil Polda Sumut, Minggu (07/01/2024).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan, awalnya personel Subdit 1 Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran sabu di Dusun I, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
“Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti personel dan menangkap SB,” katanya, Senin (08/01/2024).
HUT Ke-20 Kabupaten Samosir, Juang Sinaga; “Para pemimpin harus jujur”
Dari penangkapan SB, Hadi menerangkan personel melakukan pengembangan dan kembali menangkap rekannya AS alias Aweng.
Selanjutnya personel melakukan pencarian barang bukti dan didapati sabu 10 bungkus dengan berat 10 kg dari dalam sampan di pinggir Sungai Sei Serindan.
“Berdasarkan keterangan awal ketika diperiksa pelaku SB mengakui barang bukti itu miliknya dan sudah menerima uang transfortasi Rp18 juta dari bandar yang identitasnya telah diketahui,” kata Hadi Wahyudi yang menambahkan, kedua pelaku bersama barang bukti sabu 10 kg telah dibawa ke kantor Dit Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik sudah mengetahui identitas bandar dan sedang mengembangkan jaringan lainnya,” kata Hadi Wahyudi. (***)