TERKAIT status tanah yang masih dalam TAHAP SENGKETA yang ganti ruginya dicairkan Pemerintahan Kabupaten Samosir kepada salah seorang oknum masyarakat, akhirnya Pemerintah Kabupaten Samosir, mulai panas dingin .
Ada pun objek perkara yang masih dalam.status digugat, yakni nomor Persil urut 5 yang saat ini sudah diregister di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dengan nomor Perkara 6/Pdt.G/2023 Pn, seperti yang diucapkan Martua Hendrik Sialagan SH, di Pangururan, Senin (18/12/2023).
Pengusaha Bosar Maligas mohon Bupati Simalungun TIDAK PORTAL JALAN
Martua Hendrik Sialagan, kuasa hukum Masdin boru Simbolon (penggugat ) mengatakan, sudah mengikuti semua regulasi terkait tatacara pembebasan lahan yang saat ini masih bersengketa yang terletak fi Jalan Putri Lopian, Desa Pardomuan Satu, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.
“Padahal tanah nomor urut 4 milik klien kami, yang telah memiliki SKT itu belum cair hingga saat ini, jadi ada apa dengan Pemkab Samosir. Padahal kalau kita nunut dengan undang-undang Republik Nomor 2 tahun 2012 yang menerangkan pasal 48 ayat 1 poin B pemberian ganti rugi atas objek tanah telah dititipkan Pengadilan Negeri sebagai mana dimaksud pasal 42 ayat 1, atau sedang menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri,” kata Martua Sialagan.
Sementara ketika dikonfirmasi segaris.co Senin (18/12) Ketua Tim Pengadaan Tanah Tahun 2022 yang juga sebagai Asisten I Pemerintahan Kabupaten Samosir, Tunggul Sinaga melalui pesan WhatsAppnya, belum memberikan penjelasan terkait permasalahan tersebut.
Masyarakat Haranggaol berdoa, berangkatkan dan akan menangkan Dasa Sinaga menuju DPRD Sumatera Utara
“Horas selamat pagi pak asisten, ini saya Hatoguan Sitanggang Wartawan segaris.co, ingin konfirmasi terkait pembebasan lahan yang berada di Jalan Putri Lopian Desa Pardomuan 1 Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Yang menjadi pertanyaan saya singkat saja pak asisten, sudah seperti apa informasi terkait tanah persil nomor 4 yang belum dibayarkan padahal sesuai informasi sudah memiliki SKT, yang kedua ada beredar informasi bahwa nomor Persil urut 5 belum memiliki SKT namun sudah dibayarkan, di sini tolong kepada bapak asisten memberi penjelasan dan klarifikasi demi pemberitaan yang seimbang di media saya, “tks.” Demikian konfirmasi segaris.co kepada Tunggul Sinaga.
Namun Tunggul Sinaga lewat pesan WhatsApp-nya menjawab, “Nanti saya coba konfir dgn Tim Pengadaan Tanah/Kabag Adm Pertanahan.”
Hal serupa juga disampaikan Melva Siboro, Kepala Keuangan Kabupaten Samosir yang ikut berperan dalam pencairan ganti rugi lahan masyarakat, melalui pesan singkatnya kepada Segaris.co.
“Kurang tau aku… yang mengusulkan dari Setda… tapi Senin kucoba nanti tanya ya,” katanya.
Namun hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi Segaris.co, pihak Pemerintah Kabupten Samosir belum bisa menjelaskan terkait permasalahan tersebut. (Hatoguan Sitanggang/***)