WAKIL DIREKTUR Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menyebutkan, Mabes Polri bakal segera mengirimkan lampiran surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri ke Sekretariat Negara.
“Iya (bakal dikirim ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan tersangka, pengiriman surat akan dilakukan hari ini sekaligus untuk melengkapi administrasi penyidikan,” kata Arif kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Arief mengatakan hari ini penyidik juga belum merencanakan panggilan pemeriksaan terhadap Firli usai ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menyebut penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akan terlebih dahulu menyusun jadwal pemeriksaan pada Siang ini.
“Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini,” kata Arif.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana sebelumnya mengatakan istana akan mengambil langkah ke Firli berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ari tak merinci langkah yang akan diambil merespons penetapan status tersangka Firli Bahuri. Namun, ia merujuk pasal tentang pemberhentian pimpinan KPK.
“Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” ucap Ari, Kamis.
Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/11/2023) malam. (***)