JURU BICARA Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar–Mahfud, Aiman Witjaksono, mengaku belum mengetahui soal dirinya dilaporkan oleh Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023.
Namun demikian, Aiman Witjaksono menyampaikan, bahwa dirinya siap jika nantinya dipanggil kepolisian untuk diperiksa terkait laporan itu.
“Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Aiman Witjaksono juga menegaskan, bahwa pernyataan yang ia sampaikan terkait ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2024 bukanlah sebuah hoaks.
“Bukanlah, masa saya sampaikan hoaks. Semua yang saya sampaikan kemarin adalah apa yang saya alami, atau itu adalah fakta yang saya sampaikan,” kata Aiman Witjaksono.
Tidak berbasis data
“Kita melaporkan saudara Aiman Witjaksono terkait pernyataannya beberapa waktu lalu yang terjadi dan sempat mengguncang media juga,” kata Juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
“Terkait pernyataannya ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan adanya perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden wakil presiden yaitu Prabowo-Gibran,” kata Fikri.
Aiman Witjaksono dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Fikri menilai pernyataan Aiman Witjaksono itu tidak berbasis data dan justru merupakan sebuah bentuk penyebaran hoaks atau informasi bohong.
Apalagi, kata Fikri, pernyataan tersebut disampaikan Aiman Witjaksono yang juga merupakan calon legislatif (caleg) DPR RI dari Perindo.
“Sangat disayangkan apabila calon pemimpin kita memiliki sikap seperti itu, untuk menaikkan kredibilitas pribadinya supaya bisa mencapai keinginan hajatnya di 2024 nanti,” ujarnya. (CNNIndonesia/***)