HARI ini, Senin (13/11/2023) dan besok Selasa (14/11/2023), Bawaslu Kota Pematang Siantar bersama Bawaslu di 8 kecamatan dan tim gabungan dari Polres, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) para calon anggota legislatif (caleg) yang ada di ruang terbuka publik.
Ketua Bawaslu, Nanang Wahyudi Harahap didampingi Riky Fernando Hutapea dan Frenki Dermanto Sinaga menyampaikan, “kegiatan ini digelar dua hari hingga besok.”
Dalam penertiban APK tersebut, Nanang Harahap mengingatkan seluruh personil yang dibagi 5 tim, melaksanakan penertiban sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan.
Kapolres Kota Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno yang diwakili Kasat Reskrim, AKP Banuara Manurung menyampaikan, bahwa apa yang dilakukan terkait penertiban APK hari ini, adalah bagian dari koordinasi.
“Mari kita laksanakan penertiban APK sesuai tahapan pelaksanaan Pemilu yang damai,” kata AKP Banuara Manurung di hadapan 150 personil yang melaksanakan penertiban APK di Kecamatan Siantar Timur, Siantar Selatan, Siantar Utara, Siantar Barat, Siantar Sitalasari, Siantar Martoba, Siantar Marihat dan Kecamatan Siantar Marimbun.
Hadir di kegiatan penertiban APK caleg tersebut, Kasat Pol PP, Kariaman Silaen. (Ingot Simangunsong/***)