“KAMI menyadari penyampaian pengantar nota keuangan secara ringkas ini belum sempurna. Kami berharap untuk menyempurnakannya, kiranya dapat dibahas secara seksama pada tingkat-tingkat pembicaraan selanjutnya.”
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pematang Siantar, Hj Susanti Dewayani di acara Pembukaan Rapat Paripurna XI DPRD Kota Pematang Siantar Tahun 2023, dalam menyampaikan pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran (TA) 2024, di Ruang Sidang DPRD, Kamis (09/11/2023).
Penyampaian nota keuangan atas R-APBD Kota Pematang Siantar TA 2024 merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah, yang meliputi rencana tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu satu tahun anggaran, yang merupakan akselerasi terwujudnya berbagai program pembangunan.
Sekaligus menentukan langkah-langkah progresif dalam pelaksanaannya. Sehingga berbagai tuntutan dan aspirasi masyarakat yang sifatnya prioritas dapat terpenuhi.
“Untuk itu kiranya dewan yang terhormat berkenan memberikan rekomendasi terhadap Rancangan APBD ini dan diharapkan akan mendapat persetujuan bersama hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah kota Pematang Siantar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wali Kota.
APBD merupakan alat ukur atau instrumen yang menjamin terciptanya disiplin anggaran dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan pengelolaan anggaran. Seperti pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional, yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja.
“Oleh karena itu dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 ini, aspek penting yang harus kita perhatikan adalah penyelarasan kebijakan, perencanaan dengan penganggaran antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar tidak tumpang tindih, sehingga dapat menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dengan sumber daya yang tersedia, mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah, dan mempersiapkan kondisi bagi pelaksanaan pengelolaan anggaran dengan baik yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wali Kota.
Dianjutkan dr Susanti, dalam penyampaian nota pengantar keuangan ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Sianțar juga turut menyerahkan dokumen untuk mendapat pembahasan lebih lanjut, yaitu Nota Keuangan Atas Rancangan APBD TA 2024, buku Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar tentang APBD TA 2024 serta buku Rancangan Peraturan Wali Kota Pematang Siantar tentang Penjabaran APBD TA 2024.
Wali Kota sangat mengharapkan tanggapan, kritik, dan saran yang nantinya akan disampaikan pada tahapan pembahasan selanjutnya, yang tentunya ditujukan untuk penyempurnaan R-APBD Kota Pematang Siantar TA 2024.
“Sehingga memberikan kontribusi terbaik terhadap upaya perbaikan di berbagai sektor pembangunan, pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sebagai wujud tanggung jawab bagi kemajuan daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan aktivitas perekonomian daerah,” kata Wali Kota. (Samsudin Harahap/***)