JAUHARI Efendi alias AL (27), karena rasa dendam, tega membunuh paman kandungnya, Poniran (56) di Gang Jawa Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (02/11/2023).
Kurun waktu 8 jam setelah terjadi pembunuhan, Sat Reskrim Polres Sergai mengamankan tersangka warga Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai (Segai), yang berupaya melarikan diri.
Kasihumas, Ipda Brimen mengatakan, tersangka melarikan diri dari perkebunan sawit milik masyarakat dengan menelusuri Sungai Dungun, Kecamatan Tanjung Beringin, Jumat (03/11) sekira pukul 04.00 WIB. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti sebilah celurit (senjata tajam).
“Kita berhasil mengungkap pelaku penganiayaan yang menghilangkan jiwa (pembunuhan), dan kurun waktu 8 jam pelaku berhasil diamankan,” kata Ipda Brimen Sihotang, Jumat (03/11/2023).
Kronologis kejadian bermula pada Kamis, 02 November 2023 pukul 19.30 WIB, telah terjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan tersangka Jauhari Efendi alias AL (27) kepada pamannya sendiri Poniran (56) di Gang Jawa Dusun I Desa Pematang Kuala Kecamamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdangbedagai.
Kepala SD Negeri 091348 Tigarunggu terlambat, Bupati minta Kadis Pendidikan TINDAK TEGAS
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Ipda Marsidi, dan Ipda Sahkban, Kanit 1 Sat Reskrim Polres Serdangbedagai mendatangi TKP, namun korban yang sudah dibawa keluarganya menuju RS Sultan Sulaiman, dikarenakan luka yang cukup parah, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena dendam akibat kekerasan seksual menyimpang yang dilakukan oleh korban kepada tersangka,” kata
Kasihumas, Ipda Brimen yang juga menyampaikan himbauan Kapolres Sergai, agar warga terlibat aktif dalam menjaga dan mengawasi lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak pidana.
“Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, mau pun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, dan WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya. (***)