“KASUS penyelundupan sabu itu masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan narkoba lainnya.”
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023), yang membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku penyelundupan narkoba.
Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap dua pelaku penyelundupan sabu melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Minggu 29 Oktober 2023.
Kedua pelaku penyelundupan sabu yang ditangkap itu, Muhammad Fahzir (24) dan RM (17) pelajar warga Provinisi Aceh.
DIPOLISIKAN Lamsiang Sitompul, BOASA SIMANJUNTAK ditangkap dan ditahan
“Kedua pelaku ditangkap hendak melakukan pengiriman narkoba jenis sabu melalui Bandara Kualanamu,” katanya.
Hadi Wahyudi menungkapkan, terhadap pelaku Muhammad Fahzir saat dilakukan pemeriksaan X-ray ditemukan barang bukti 12 bungkus sabu 2.036,5 gram yang disimpan dalam koper pakaian.
Lalu dilakukan pengembangan, kembali diamankan pelaku berinisial RM berstatus pelajar dengan barang bukti 12 bungkus sabu 2.022,3 gram.
“Keduanya saat diinterogasi mengakui akan melakukan pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh ke Lombok, Nusa Tenggara Barat melalui Bandara Kualanamu,” kata Hadi Wahyudi yang menyebutkan bahwa keduanya telah ditahan di Mapolda Sumut. (***)