“HARAPAN saya ke depan, semoga upaya kita dalam pencegahan dan penurunan stunting di Kota Pematang Siantar dapat terwujud. sehingga prevalensi stunting dapat diturunkan dengan target minimal 11,08 persen di tahun 2023. Sedangkan di tahun 2022, angkanya 14,3 persen.”
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pematang Siantar, Hj Susanti Dewayani saat membuka kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting I Tahun 2023, di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Senin (23/10/2023).
Hasil dari audit tersebut nantinya menjadi acuan bagi Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS)
“Jika anak terkena stunting dampaknya bukan hanya pada masa depan anak itu sendiri, namun juga akan berdampak pada keluarga serta bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kelangsungan pembangunan bangsa dan negara di masa yang akan datang,” kata Wali Kota.
DGP Jerman terus bergerak untuk memenangkan Ganjar Pranowo – Mahfud MD
Audit kasus stunting penting dilakukan agar seluruh komponen yang tergabung dalam struktur tim audit kasus stunting yang telah dibentuk, dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, serta dapat bersinergi dalam melaksanakan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan percepatan penurunan stunting.
Audit kasus stunting merupakan upaya mengidentifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya, khususnya sebagai penapisan kasus-kasus yang sulit termasuk mengatasi masalah mendasar pada kelompok sasaran audit berisiko stunting, yaitu calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui/nifas dan baduta/balita.
“Audit kasus stunting diyakini memiliki dampak yang besar dan signifikan dalam percepatan penurunan stunting,” katanya.
Kepada seluruh OPD, perangkat kecamatan dan kelurahan agar berperan aktif dan serius dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting di Kota Pematang Siantar.
Hal tersebut juga dalam rangka mewujudkan visi Kota Pematang Siantar yaitu “Pematang Siantar sehat, sejahtera, dan berkualitas.”
Percepatan penurunan stunting
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB), Hasudungan Hutajulu menerangkan, audit kasus stunting, merupakan salah satu kegiatan prioritas pada Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang dilakukan secara berkesinambungan.
Sehingga intervensi atau pencegahan dapat segera dilakukan agar kasus tidak semakin memburuk atau penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa, sehingga kasus tidak berulang di satu wilayah.
Tujuan pelaksanaan audit kasus stunting, untuk mengidentifikasi resiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran; mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa; menganalisa faktor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa; memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan. (Samsudin Harahap/***)