MAFIA TANAH sebagaimana ditegaskan Presiden Joko Widodo, wajib diberantas agar tanah-tanah negara mau pun tanah masyarakat tidak beralih hak kepemilikannya kepada pihak lain.
Tapi berbeda dengan tanah negara yang ada di Jalan Jamin Ginting Km 17,5 Desa Tengah, Kecamatan Pancuratu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Tanah seluas 875 M2 yang pada tahun 1962 telah dikelola Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kecamatan Pancurbatu, tapi pada tahun 2015, telah beralih hak kepemilikannya kepada pihak lain.
Peralihan hak itu berdasarkan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dengan Nomor SHM 153 Tanggal 29 Desember 2015 di Desa Tengah, atas nama Syamsul Arifin Nasution.
Penjalasan itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Demokrat Indonesia Sumut, Rafli Tanjung kepada media, di Kantor DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumut, Jalan Kejaksaan, Medan, Minggu (22/10/2023).
“Awalnya, Nukman Nasution, pejabat PN Garam di Kecamatan Pancurbatu, mengajukan gugatan terhadap LVRI Pancurbatu yang saat itu kepengurusannya terdiri dari M. Saleh, M. Purba, L. Tarigan, M. Mahmul, dan S. Pelawi, ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Gugatan tersebut melalui putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam Nomor 33/Perd/1984/PN-LP bertanggal 26 November 1984, yang dilanjutkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 133/PDT/1985/PT-MDN bertanggal 09 Mei 1985, gugatannya ditolak, kata Rafli Tanjung.
Kemudian dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3591K/PDT/1985 tanggal 04 April 1987 dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 54 PK/PDT/1988 tanggal 30 September 1989, sambung Rafli, ditegaskan oleh Mahkamah Agung RI bahwa objek yang digugat tersebut adalah tanah negara.
Namun, oleh oknum Kepala Desa Tengah, EEP, ditandatanganilah Surat Keterangan Nomor 593/41/DT/III/2015 yang mengesankan kalau oknum Kepala Desa itu mengabaikan keberatan bapaknya, S. Pelawi terhadap objek tersebut, jauh sebelum dia terpilih jadi Kepala Desa Tengah.
Terpisah, Kepala Desa Tengah, EEP, saat dikonfirmasi lewat telepon WhatsApp (WA) miliknya, terkesan tidak mau menjawab meski terbaca dan nada berdering. Berulang kali dihubungi, EEP tidak juga menjawab. (Sipa Munthe/***)