“POLRES Simalungun, kurang lebih 3 bulan, telah menyelesaikan 151 kasus perkara tindak pidana perkebunan dengan jumlah tersangka 183 orang secara restoratif justice (RJ) atau keadilan restoratif yaitu sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa, juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.”
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Manson Nainggolan, yang menjalankan perintah Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC. Sipayung untuk menjadi mentor dalam pelaksanaan restoratif justice di setiap Polsek jajaran Polres Simalungun.
Saat memberikan penjelasan di Polsek Bosar Maligas, Manson Nainggolan menjelaskan, manfaatnya pun tampak dari jumlah laporan polisi yang semakin menurun usai digelarnya RJ massal di Polsek Tanah Jawa yang baru pertama dilaksanakan di Indonesia tersebut.
Proses itu tercapai setelah korban bersedia memaafkan perbuatan pelaku dan pelaku bersedia menjalankan sanksi sosial serta terjadi perdamaian antara kedua pihak. Kasus diselesaikan dengan RJ setelah pelapor tak lagi menuntut terlapor dan mencabut laporannya.
Polsek Bosar Maligas akan upayakan menyelesaikan 26 kasus dengan jumlah tersangka 29 orang dengan RJ kasus pencurian hasil perkebunan PTPN yang nilai kerugian materil di bawah Rp2,5 juta.
Menurut Manson Nainggolan, hal tersebut akan digelar di Polsek Bosar Maligas dalam waktu dekat. (Deddy Atmaja/***)