TIM Kuasa Hukum Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI),9 Sunandiantoro, SH., MH, dan Anang Suindro, SH, MH, mendatangi eks Tapol Orba yang sebelumnya menjabat sebagai Sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD), Petrus Hariyanto.
Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka mengkonsolidasikan para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan para korban penculikan aktivis mahasiswa pada tahun 1998.
Sebelumnya PROKLAMASI selaku pemohon register 134/PUU-XXI/2023 telah mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan tugas tambahan kepada KPU dan BAWASLU RI agar melakukan penelitian khusus berkaitan dengan Rekam Jejak Para Capres dan Cawapres yang meliputi rekam jejak medis (kesehatan fisik, mental, dan psikologis), rekam jejak tindak pidana korupsi, rekam jejak tindak pidana pencucian uang, rekam jejak pelanggaran HAM, dan rekam jejak karir serta prestasi.
Kemajuan SMP Negeri 1 Ujung Padang, siswa bertambah, dan pembangunan SAPRAS meningkat
Sunandiantoro menyampaikan bahwa pertemuannya dengan Petrus tersebut dalam rangka memperjuangkan HAM secara konstitusional di MK.
“Kami kuasa hukum dari mahasiswa selaku pemilih dan warga negara Indonesia yang tergabung dalam PROKLAMASI, saat ini telah mengajukan permohonan uji materiil UU Pemilu di MK dengan Nomor Register 134/PUU-XXI/2023 yang pada pokoknya meminta MK memberikan tugas kepada KPU RI dan BAWASLU RI untuk dapat melakukan Penelitian Khusus mengenai Rekam Jejak Capres dan Cawapres, kemudian hasilnya diumumkan secara terbuka kepada rakyat Indonesia,” kata Sunandiantoro.
Sunan menambahkan bahwa tujuan dari adanya penambahan Tugas dari KPU RI dan BAWASLU RI untuk dapat melakukan penelitian khusus mengenai rekam jejak Capres dan Cawapres adalah dikarenakan terkesan tugas dari KPU dan BAWASLU saat ini hanyalah bersifat atministratif belaka dan bahkan terkesan seperti tukang stempel.
Padahal lanjut Sunan, dalam Siaran Pers yang diterima, Senin (09/10/2023), di Medan, KPU dan BAWASLU memiliki tugas dan tanggungjawab yang sangat penting dan menentukan masa depan bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian KPU dan BAWASLU sebagai penyelenggara pemilu harus dapat menyajikan informasi yang jelas mengenai Rekam Jejak Capres dan Cawapres.
Menanggapi hal itu, Petrus Heriyanto, menyampaikan bahwa dirinya mendukung penuh langkah yang dilakukan dalam upaya perjuangan HAM di ruang MK.
SMP Negeri 1 Bosar Maligas tanding persahabatan dengan SMP Negeri 1 Ujung Padang
Eks Sekjen PRD itu menambahkan bahwa langkah yang dilakukan mahasiswa yang tergabung dalam PROKLAMASI di MK berkaitan dengan penambahan tugas KPU dan BAWASLU tersebut, sejalan dengan apa yang sedang dilakukan dirinya yaitu berkaitan dengan sikap politik menolak Capres Pelanggar HAM.
“Sebagai eks Sekjen PRD, saya mendukung dan siap mengawal langkah para mahasiswa yang tergabung dalam PROKLAMASI yang melakukan Uji Materi Undang Undang Pemilu ke MK agar ada penambahan tugas kepada KPU dan BAWASLU untuk melakukan penelitian khusus terkait rekam jejak Capres dan Cawapres. Langkah mereka sejalan dengan apa yang sedang kami lakukan yaitu menolak Capres yang memiliki rekam jejak Pelanggar HAM, penculik aktivis, dan menghilangkan orang secara paksa,” kata Petrus.
Sunan dan Petrus berkeyakinan bahwa apa yang sedang diperjuangkan ini adalah hal yang baik untuk masa depan bangsa dan negara Indonesia.
Mereka juga yakin mendapat dukungan dari banyak pihak yang konsisten dan peduli tentang penyelesaian kejahatan kemanusiaan di Indonesia. (Sipa Munthe/***)