LIMA tersangka pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar diamankan Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut bekerja sama dengan Polres Tapanuli Utara (Taput), Jumat (06/10/2023).
Kelima tersangka, yaitu Bintang Simanungkalit (19), Rian Simanungkalit (19) warga Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Halason Situmeang (31), Irwan Apri Wasinton Sihombing (48) dan Marno Sihombing (31), warga Simaungmaung, Kecamatan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi didampingi AKP Muliyadi Anwar dari Dit krimsus Polda Sumut, AKP Delianto Habeahan, Kasat Reskrim Polres Taput saat konfrensi pers di Mapolres Taput, Jumat (06/10/2023).
Lusiana S.Pd: “Sosialisasi SMPN 1 Bosar Maligas melalui kegiatan EKSTRAKURIKULER”
Kapolres menjelaskan, penangkapan kelima tersangka atas informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui layanan hot line 110 yang memang aktif menerima informasi dari masyarakat.
Setelah informasi tersebut diterima, tim dari Krimsus Polda Sumut turun dan bergerak bersama Reskrim polres Taput.
Pertama sekali diamankan, Bintang Simanungkalit dan Rian Simanungkalit saat mengangkut BBM dengan menggunakan mobil L300 bermerek CKB .
Mereka dihentikan tim di Jalan Balige,, Kelurahan Situmeang Habinsaran Sipoholon Taput.
Rumah Aspirasi H Novri Ompusunggu serahkan bantuan tongkat untuk berjalan bagi Nenek NGATINI
Saat itu, di dalam mobil sudah ada 7 jerigen berisi BBM bio solar dengan ukuran masing-masing jerigen 30 liter.
Setelah diinterogasi, berkembang informasi, lalu mengejar Halason Situmeang dan ditemukan petugas di Tarutung.
Saat ditemukan, Halason Situmeang sedang mengemudikan mobil pick up jenis L300 dengan membawa BBM bio solar di dalam Balteng yang sudah dimodifikasi berisikan 500 liter.
Tim membawa pelaku penyelewengan BBM ke Polres Taput untuk pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya dengan membeli BBM jenis bio solar subsidi untuk dijual kepada sejumlah alat berat pengguna minyak industri atau non subsidi untuk mencari keuntungan.
Caranya mendapatkan BBM tersebut dari SPBU, mereka memberikan bonus kepada petugas pengisian di SPBU Rp10.000 per jerigen dan Rp300.000 per balteng.
Setelah keterangan ketiga pelaku diperoleh, tim menjemput 2 petugas SPBU Tarabunga Sipoholon yaitu Irwan Apri Wasinton Sihombing dan Marno Sihombing yang mengisi saat penangkapan. Keduanya mengakui bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung 1 tahun dengan berulang-ulang.
Total barang bukti yang disita petugas gabungan yaitu 710 liter BBM jenis bio solar dan 2 mobil mitsubishi L300, dan untuk penanganan lanjutan kasus tersebut, penangan kelima pelaku telah diambil alih Dit Krimsus Polda Sumut. (***)