UNIT Reskrim Polsek Indrapura menangkap dan mengamankan dua penyalahguna narkotika jenis ganja kering, yakni Baharrudin Sitorus alias Bahar (34) dan Budi (24) warga Dusun VII, Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh, Senin dini hari (25/09/2023).
Kapolsek Indrapura, AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas, Iptu Abdi Tansar membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
Juara 2 Tingkat Nasional, Desa Hariara Pohan sumbang PAD jutaan rupiah setiap bulan
Personil Unit Reskrim mendapat informasi bahwa ada dua laki-laki berada di belakang Losmen Kembar Dusun Bilal, Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja.
Saat dilakukan penangkapan ditemukan daun ganja kering di bawah kursi Bahar, dan Budi sedang menghisap ganja menggunakan alat hisap bong.
Setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa ganja tersebut miliknya.
“Unit Reskrim Polsek Indrapura mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti satu bungkus plastik putih daun ganja kering, satu lembar kertas tik tak, satu handphone, dua mancis dan membawa kedua tersangka ke Mako Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut,” kata Iptu Abdi. (MNG/***)