UNIT RESKRIM POLSEK BANGUN mengamankan dua tersangka pengguna narkotika ganja, yakni Yuda Pratama Putra (20) warga Huta lll Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela dan Reza Syahputra (20), warga Huta ll Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela kabupaten Simalungun, Selasa (19/09/2023).
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Bangun, Iptu Esron Siahaan, dengan menyebutkan bahwa Unit Reskrim Aiptu Yudi Adianto, Aipda E Damanik, menangkap kedua tersangka di Jalan Nusa Indah Huta ll Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolsek menjelaskan, keberhasilan tersebut berkat tindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian Nagori Senio, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Sehubungan dengan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Bangun melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP, dan melihat seorang laki-laki sedang berdiri, sesuai ciri-ciri dari informasi
“Personil kita pun mengamankannya. Setelah diamankan, ditemukan dari kantong jeket tersangka Yuda Pratama Putra, 6 paket plastik kecil narkotika jenis ganja,” kata Kapolsek.
TERKAIT Outer Ring Road dan Pasar Horas, Wali Kota mengaku CUKUP SERIUS
Setelah diinterogasi, tersangka Yuda Pratama Putra, menerangkan bahwa ganja didapat dengan cara membeli dari tersangka Reza Syahputra.
Kemudian dilakukan pengembangan untuk penangkapan tersangka Reza Syahputra di Pasar Baru Huta III, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela.
Menurut tersangka, pada Minggu 17 September 2023, sekira pukul 20.00 WIB, tersangka Yuda Pratama Putra membeli ganja dari tersangka Reza Syahputra, Rp200.000.
Sesuai pengakuan kedua tersangka bahwa tersangka Yuda Pratama Putra sudah 3 kali membeli narkotika jenis ganja kepada tersangka Reza Syahputra, dan dari keterangan tersangka Reza Syahputra, ianya mendapat dengan cara membeli dari Agus, warga Nagori Marihat Bukit, Kecamat Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Amankan dua bandar NARKOBA, Kapolres: “Kami tidak akan pernah BERHENTI”
“Setelah dilakukan pengembangan, Agus tidak berhasil ditemukan,” kata Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan, 6 paket narkotika jenis ganja, 4 lembar kertas tiktak, 1 batang rokok, dan 2 handphone serta kedua tersangka dibawa ke Polsek Bangun untuk dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun. (Deddy Atmaja/***)