PG (50) warga Dusun V Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, mendekam di sel setelah diringkus personel Satres Narkoba Polres Batubara di rumahnya karena menyimpan narkotika jenis daun ganja dan sabu untuk diperjualbelikan.
Kapolres Batubara, AKBP Jose DC Fernandes melalui KBO Narkoba AKP Yahman, membenarkan penangkapan tersebut.
“Personil Opsnal SatRes Narkoba dipimpin Kanit II IPTU P Tamba, Senin (07/03/2022) sekira pukul 22.30 Wib, meringkus PG yang sedang berada di dalam rumahya di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai,” kata AKP Yahman, Kamis (10/03/2022).
Ketika dilakukan penggeledahan, dari tersangka ditemukan barang bukti daun ganja kering serta sabu dan diakui miliknya untuk diedarkan dan dijual.
Barang bukti yang ditemukan dan disita berupa 2 paket sedang narkotika ganja kering yang dibungkus dengan kertas berwarna coklat dengan berat bruto 12,34 gram, 36 paket kecil narkotika ganja kering yang dibungkus dengan kertas berwarna coklat dengan berat bruto 25,2 gram, 5 paket kecil narkotika sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat brutto 0,58 gram, uang tunai Rp40.000, 1 dompet kecil, 1 HP, dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.
Penulis/Foto: Margolan