R-PAPBD TA 2023 diharapkan dapat dibahas dan disepakati bersama sesuai jadwal, sehingga benar-benar bermanfaat dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kota Pematang Siantar.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pematang Siantar, Hj Susanti Dewayani saat menghadiri Pembukaan Sidang Paripurna VII Tahun 2023 DPRD Kota Pematang Siantar, di Ruang Sidang DPRD, Senin (11/09/2023).
Dalam sidang paripurna tersebut, Wali Kota menyampaikan Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran (TA) 2023.
Resmikan MaPeS, Wali Kota: “Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat”
Penyusunan R-PAPBD Kota Pematang Siantar TA 2023 merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk senantiasa meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan masyarakat.
“Keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat; dan/atau keadaan luar biasa,” kata Wali Kota.
R-PAPBD TA 2023 disusun dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi keuangan, dengan mencermati kembali program dan kegiatan.
Wali Kota: “Bantu rakyat ketika ada kebijakan pemerintah tidak pro rakyat”
Rancangan perubahan anggaran merupakan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan APBD yang telah berjalan, baik dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta proyeksi berbagai kemungkinan yang dapat dicapai dan dilaksanakan sampai akhir tahun 2023.
Pelaksanaan P-APBD TA 2023 tetap disesuaikan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah dengan pertimbangan, yakni adanya beberapa perubahan terkait dengan penerimaan daerah, baik yang bersumber dari penerimaan dan transfer dari pemerintah provinsi dan yang bersumber dari pemerintah pusat yang harus diakomodir dalam penyusunan Perubahan APBD.
Kemudian, perubahan terkait pemanfaatan belanja daerah yang harus disesuaikan; dan sebagai tindak lanjut laporan keuangan TA 2022 yang telah diaudit oleh BPK–RI, maka harus dilakukan penyesuaian pemanfaatan sisa lebih perhitungan (SILPA) tahun 2022, yang pengalokasiannya dalam belanja sesuai peruntukannya untuk SILPA dana ear marking yang mempedomani petunjuk teknis yang mengaturnya.
Raminah Garingging sampaikan pesan kepada Hj Susanti Dewayani
Saat penyampaian Nota Pengantar Keuangan, juga diserahkan dokumen kepada DPRD agar dibahas lebih lanjut. Dokumen tersebut yaitu Buku Nota Keuangan atas R-PAPBD TA 2023; Buku Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar tentang P-APBD TA 2023; serta Buku Rancangan Peraturan Wali Kota Pematang Siantar tentang Penjabaran P-APBD TA 2023.
Pada kesempatan tersebut, dr Susanti menjelaskan secara umum gambaran atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dalam R-PAPBD Kota Pematang Siantar TA 2023.
Untuk pendapatan daerah dari semula Rp956.573.496.066,00 bertambah Rp4.403.258.188,00 menjadi Rp960.976.754.254,00.
Kemudian belanja daerah dari Rp1.010.073.496.066,00 bertambah Rp104.508.873.132,00 menjadi Rp1.114.582.369.198,00. Sehingga mengalami defisit Rp153.605.614.944,00.
Selanjutnya pembiayaan daerah dengan rincian: penerimaan pembiayaan daerah dari Rp60.000.000.000,00, bertambah Rp100.105.614.944,00 menjadi Rp160.105.614.944,00.
Lalu, pengeluaran pembiayaan daerah dari Rp6.500.000.000,00 tidak bertambah sehingga tetap Rp6.500.000.000,00, sehingga Pembiayaan Netto Rp153.605.614.944,00
“Dengan demikian Rancangan P-APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami defisit Rp153.605.614.944,00, yang dibiayai oleh pembiayaan daerah yang mengalami surplus Rp153.605.614.944,00. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp0,- (nihil),” kata Wali Kota.
Hadir pada rapat paripurna, Ketua DPRD, Timbul Marganda Lingga, dan Wakil Ketua, Ronald D Tampubolon. (Samsudin Harahap/***)