PDI-Perjuangan mengusung 4 napi (mantan) KORUPTOR menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPR-RI pada Pemilihan Legislatif 2024.
Nama keempat caleg napi (mantan) koruptor tersebut diumumkan bersama 63 caleg lainnya, oleh Komisioner Komisi Pemiluhan Umum (KPU) RI, Idham Holik kepada wartawan, Minggu (27/08/2023).
Keempat caleg PDI-Perjuangan yang napi (mantan) koruptor itu, Asep Ajidin, Dapil Sumatera Barat II, Mochtar Mohamad, Dapil Jawa Barat V, Rokhmin Dahuri, Dapil Jawa Barat VIII, dan M Al Amin N Nasution, Dapil Jawa Tengah VII.
Idham Holik mengatakan, para mantan napi itu sudah memenuhi syarat (MS) menjadi bakal calon anggota DPR dan DPD, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
WOWW!!! TERKENDALA syarat administrasi, dana hibah Rp1,5 miliar untuk PWI Sumut BELUM CAIR
“Dari hasil rekapitulasi data tersebut, sudah sesuai dengan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang kita turunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 khususnya pasal 11 dan 12,” kata Idham Holik.
Sebagai catatan, putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023 memperbolehkan mantan terpidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun penjara menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD. Syaratnya telah melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas.
Ke 67 eks napi dan koruptor yang maju sebagai caleg 2024 itu terdiri atas 52 bacaleg DPR dan 15 bakal calon anggota DPD. Bacaleg DPR mantan napi tersebar pada hampir semua parpol, kecuali Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Siapakah 4 napi (mantan) KORUPTOR itu?
MENTERI Kelautan dan Perikanan Kabinet Gotong Royong, Rokhmin Dahuri, menteri pertama yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada awal hingga pertengahan 2007, foto mau pun berita tentang Guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menghiasi halaman depan berbagai media karena terjerat korupsi dana nonbudjeter di departemen yang pernah dipimpinnya itu.
ROKHMIN divonis bersalah karena korupsi dan dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2007.
Tak puas dengan putusan itu, Rokhmin mengajukan banding yang putusannya justru menguatkan putusan tingkat pertama.
Demikian pula dengan upaya kasasi yang ditempuhnya ternyata kandas. Ia tetap dihukum tujuh tahun penjara.
Namun upaya Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuhnya dikabulkan MK dan hukumannya dikorting 2,5 tahun.
Mochtar Muhammad (mantan Wali Kota Bekasi), diduga menyuap anggota DPRD Bekasi Rp1,6 miliar.
Selain dituduh menyuap anggota DPRD, Mochtar juga diduga menyalahgunakan anggaran makan-minum Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.
Ia juga diduga memberikan suap Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.
Namun di pengadilan, Mochtar justru divonis bebas. Putusan vonis bebas untuknya juga sempat menuai kontroversi.
Mahkamah Agung kemudian memanggil Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang menunjuk ketiga hakim yang mengadili perkara Mochtar.
Pemanggilan itu juga dilakukan untuk mencari tahu berbagai kemungkinan di balik putusan bebas tersebut.
Majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang membebaskan Wali Kota Bekasi non-aktif, Mochtar Muhammad.
Menurut MA, Mochtar diketahui terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berjemaah.
“Membatalkan putusan Tipikor Bandung, terdakwa Mochtar Muhammad terbukti sah melakukan korupsi bersama-sama dan berjemaah untuk kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun penjara denda Rp 300 juta pidana tambahan uang pengganti Rp 639 juta,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, Rabu (07/03/2012).
Kejaksaan Negeri Payakumbuh terus mencari ketua Kelompok Tani Tuah Sakato, Akhyar. Akyar menghilang setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perluasan lahan gambir di Kecamatan Kapur IX, Limapuluh Kota. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh Tri Karyono yang dihubungi wartawan mengatakan, Akhyar sudah buron sejak tahun 2009. “Dia sudah lama menjadi buronan. Pengejaran terus dilakukan. Namun, sampai sekarang yang bersangkutan memang belum berhasil kita tangkap,” kata Tri Karyono, Selasa.
Surat dari Manila untuk Budiman Sudjatmiko, “SUDAH MATIKAH nurani kemanusiaanmu”
ASEP AJIDIN, mantan koruptor kasus korupsi perluasan lahan gambir, bersama mantan Kepala Dinas Perkebunan Limapuluh Kota, Afrizal.
Kasus tersebut merugikan negara Rp1 miliar lebih ini, dalam perluasan 250 hektar lahan gambir di Limapuluh Kota.
Kasusnya, berawal dari adanya alokasi dana perluasan gambir Rp1,9 miliar dari APBN Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) dan Direktorat Jenderal Perkebunan Departemen Pertanian (Ditjen Bun).
Kegiatan perluasan kebun gambir di Kenagarian Sialang tahun 2007 dimulai 19 Desember 2007 ini dialokasikan kepada lima kelompok tani (keltan).
Mantan anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Al Amin Nur Nasution divonis delapan tahun penjara.
Majelis menilai, Al Amin hanya terbukti dalam dua dari tiga kasus korupsi yang disangkakan jaksa.
“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim, Edward Pattinasarani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (05/01).
Majelis menilai Amin telah menerima uang atas jabatan untuk proses alih fungsi kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang. Rencananya hutan lindung itu akan dibangun kawasan pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan. (***)