“SAYA tidak pernah mengatakan harus minta izin kepada Gubernur dalam hal pencairan hibah kepada PWI, ini sepenuhnya tanggung jawab Kominfo dalam hal ini saya sebagai Kadis.”
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus, terkait belum mau menandatangani surat proses pencairan hibah untuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dikarenakan proses administrasi pencairan yang hingga saat ini, BELUM MEMENUHI SYARAT.
“Pencairan belum dilakukan karena masalah administrasi yang belum selesai, pencairan akan direalisasikan setelah administrasi selesai,” kata Ilyas Sitorus, yang mengaku sedang berada di Bandara FL Tobing Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (28/08/2023).
Disampaikan juga, bahwa saat dilakukan penyesuaian anggaran untuk kebutuhan persiapan Pemilu, anggaran hibah PWI tidak berkurang dan tetap Rp1,5 miliar.
Proses administrasi yang dimaksud adalah penyesuaian Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Peraturan tersebut berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dijelaskannya, sesuai dengan surat yang dilayangkan pihaknya kepada PWI tanggal 7 Agustus 2023 dengan surat bernomor: 900/13532/DKI/VIII/2023 bahwa hasil verifikasi terakhir agar berkas usulan disesuaikan oleh PWI.
“Jika berkas telah sesuai, maka akan dilakukan transfer ke rekeningnya PWI Sumut,” kata Ilyas yang juga menjelaskan pencairan pasti akan dilakukan.
Sebab, jika pencairan hibah tidak dilakukan, maka serapan anggaran belanja Dinas Kominfo Sumut akan berkurang.
Lomba Virtual Ceramah dan Syarhil Quran, Wali Kota berharap dilaksanakan secara periodik
“Tidak mungkin tidak kami cairkan, kalau tidak kami cairkan serapan anggaran kami nanti kurang, sementara serapan anggaran mesti dipercepat, ini hanya masalah administrasi yang belum selesai,” kata Ilyas yang juga menegaskan bahwa Gubernur tidak pernah mencampuri urusan hibah. Hibah sepenuhnya tanggungjawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam hal ini administrasi hibah PWI merupakan tanggungjawab Dinas Kominfo. Sedangkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah merupakan urusan si penerima. (Sipa Munthe/***)