POLRES Tanah Karo melalui Satresnarkoba mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Tanah Karo, Selasa(22/8/2023).
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Henry Tobing, mengatakan pihaknya mengamankan seorang laki laki inisial S (35) warga Desa Bambel, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
“S diamankan di Desa Jaranguda, dan saat diamankan ditemukan barang bukti ganja,” kata AKP Henry Tobing, Jumat (25/08/2023).
Effendi Simbolon: “Agar politik ke depan berubah, jangan kayak POLITIK BEJAT, enggak bagus”
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Selasa (22/08/2023), bahwa ada seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis ganja di Desa Jaranguda.
“Langsung kita tindak lanjuti dengan menurunkan tim untuk lakukan lidik di lokasi. Hasil lidik, tim akhirnya melihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi di Desa Jaranguda sedang mengendarai sepeda motor. Dan sekira pukul 13.00 WIB, Unit II Satresnarkoba akhirnya melakukan penangkapan terhadap S,” kata AKP Henry Tobing.
Kapoldasu: “Polisi pariwisata menunjang kenyamanan turis menikmati indahnya Danau Toba”
Hasil serangkaian penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bal narkotika jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun dan biji setelah ditimbang berat keseluruhan 1.075 gram yang dibalut dalam goni plastik warna putih yang terletak di atas pijakan tengah sepeda motor No. Pol. BK 5874 AGW.
Turut serta dilakukan penyitaan 1 handphone warna orange dari dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan S.
S mengakui keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan.
Selanjutnya petugas mengamankan S dan BB ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses Lidik dan Sidik.
“Saat ini S sudah di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik,” kata AKP Henry.
Tersangka S dikenakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (***)