CEMBURU asmara, membuat kalap seorang pemuda bersama geromboloannya, dan melakukan pengeroyokan terhadap gadis remaja inisial P (15) yang mengalami luka-luka setelah kepalanya dilindas sepeda motor di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Jumat (04/08/2023).
“Motif segerombolan pemuda yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan hingga melindas kepala gadis remaja berinisial P (15) adalah asmara,” kata Kapolsek Citamiang, Iptu Iwan Hendi Sutisna di Sukabumi, Minggu (06/08/2023).
Menurut Iwan Hendi Sutisna, penganiayaan itu diduga lantaran pacar korban yang berinisial R merasa cemburu terhadap korban yang menjadi pacarnya.
Elfrida Hutapea: “Amar putusan AJAIB dan SPP SAKTI, SITA LELANG itu untuk UANG PENGGANTI apa?????”
Korban lalu dibawa ke sebuah tempat di Jalan Pramuka. Di tempat itulah P diduga dianiaya oleh pacarnya bersama tujuh rekannya.
Tidak puas memukuli korban, segerombolan pemuda itu kemudian membawa P ke tengah jalan lalu menabraknya dengan sepeda motor serta melindas kepala korban.
Saat kepalanya dilindas, korban mengenakan helm sehingga tidak menyebabkan luka parah. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar hampir di sekujur tubuhnya.
Menyambut HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, Club Naga Hitam Pondok Indah gelar Turnamen Sepakbola Kiyam
Warga sekitar yang geram dengan ulah gerombolan pemuda itu langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu pemuda berinisial DMJ (19) warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Sementara P yang menjadi korban penganiayaan sudah mendapatkan pengobatan dan saat ini sudah pulang ke rumahnya di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
“Tersangka DMJ sudah ditahan di sel Mapolsek Citamiang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami pun sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri,” kata Iwan Hendi Sutisna, yang juga menyampaikan akibat ulahnya membantu R menganiaya P, DMJ dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun. (***)