ROCKY GERUNGAN menyampaikan pernyataan yang dinilai penghinaan terhadap Presiden RI, Jokowi, dan membuat kelompok relawannya “meradang” dan melapor ke polisi.
Namun, terkait dengan hal tersebut, Jokowi enggan berkomentar banyak dan menanggapi santai serta berkata hanya ingin fokus bekerja sebagai presiden.
“Itu hal-hal kecillah. Saya kerja saja,” kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (02/08/2023).
Jokowi tak menambahkan komentarnya tentang kasus bajingan tolol, dan meninggalkan awak media massa untuk kembali ke Istana Kepresidenan Jakarta.
Sebelumnya kelompok relawan Jokowi melaporkan dugaan penghinaan Rocky Gerung lewat pernyataan ‘Bajingan Tolol’ ke Bareskrim Polri, Senin (31/7). Laporan itu ditolak dan hanya dianggap sebagai aduan.
Adapula kelompok relawan lain yang melaporkan Rocky Gerung serta Refly Harun terkait hal sama ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama. Laporan itu diterima, dan langsung diproses hari itu juga dengan memeriksa pelapor serta dua saksi.
Rocky dan Refly dilaporkan karena dugaan melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lantik 54 pejabat, Wali Kota: “Lakukan optimalisasi bersama-sama membangun Pematang Siantar”
Jokowi sudah terbiasa
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengatakan belum ada rencana dari pihak istana untuk menempuh jalur hukum terkait pernyataan Rocky Gerung atas Presiden Jokowi.
Menurutnya, Jokowi sudah terbiasa menghadapi hal serupa selama menjabat presiden.
“Sejauh ini tidak ada omongan (akan melapor ke polisi). Jika diserang dan dihina itu kan sudah makanan sehari-hari Pak Presiden,” kata Faldo Maldini seperti yang dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (01/08/2023).
Meski pun demikian, mantan Ketua BEM UI, Faldo Maldini mengkritik pernyataan Rocky, dan menilai Rocky keliru dalam melihat kebijakan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan.
Faldo Maldini mengingatkan IKN dibangun atas kesepakatan bersama pemerintah dan DPR. Hal itu pun telah dituangkan dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara.
“Saya kira di situ Pak Rocky keliru. Itu informasi yang menyesatkan dan bohong. Faktanya, siapa pun presidennya harus jalankan itu, kecuali UU-nya direvisi bersama DPR,” katanya.
Dia menambahkan, “Apa idenya dari istilah ‘bajingan tolol’ itu? Tidak ada. Dibilang ocehan saja belum layak. Saya harap kita bicara ide dan kekeliruan berpikir Pak Rocky saja.” (***)