BALAI WILAYAH SUNGAI (BWS) Sumatera II Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terkesan tidak memahami tugas kewartawanan.
Hal ini terlihat saat awak media berupaya menemui Kepala BWS Sumatera II, Mohammad Firman, sesuai yang terdata di google.com, di kantornya, Jalan AH. Nasution, Medan, Rabu (24/05/2023).
Pegawai yang disebut oknum satpam BWS Sumatera II, bernama Titin, kepada media mengatakan kalau di BWS Sumatera II, wartawan yang ingin konfirmasi kepada Kepala BWS Sumatera II harus terlebih dulu membuat surat tugas untuk tujuan tersebut kepada BWS Sumatera II.
Meski sudah dijelaskan bahwa tujuan wartawan adalah minta klarifikasi kepada Kepala BWS Sumatera II atau pegawai yang berkompeten menanggapi masalah proyek Kementerian PUPR senilai Rp22,7 miliar lebih di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), yang dituding bobrok dan tidak sesuai dengan spesifikasi tehnik pengerjaannya.
“Kalau mau bertemu sama Pak Kepala, harus buat surat tugas dulu Pak. Itu SOP-nya,” kata oknum pegawai yang disebut bernama Titin itu kepada media.
Proyek Kementerian PUPR di Kabupaten Samosir, DIKERJAKAN ASAL JADI
Walau sudah dijelaskan bahwa hal-hal yang disebutnya itu bukan dalam kaitan permintaan data tapi konfirmasi dan klarifikasi dari BWS Sumatera II terkait pekerjaan proyek Kementerian PUPR yang dilaksanakan Ditjen SDA BWS Sumatera II yang sarat penyimpangan, tapi pegawai itu tetap bersikukuh kalau prosedurnya sesuai yang telah ditetapkan pimpinannya.
“Ketentuan itu sesuai Permen PUPR 15 Tahun 2020,” katanya seusai berkoordinasi dengan pegawai lain yang dihubunginya.
Padahal, Permen yang disebutnya itu tentang penyelenggaraan pelayanan informasi publik di kementerian tersebut.
GBNN akan laporkan bobroknya proyek Kementerian PUPR di Samosir
Sementara, wartawan ingin meminta klarifikasi dari pihak BWS Sumatera II tentang tudingan bobroknya pengerjaan proyek Rp 22,7 miliar lebih itu di Samosir.
Selain itu, kepadanya juga telah disampaikan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek yang menggunakan uang negara itu bernama Antoni Siahaan, dan pimpinan perusahaan pelaksana, PT. Cinta Karya Membangun (CKM), yakni Irwan Sianturi, tidak mau mengklarifikasi tudingan tersebut. Malah keduanya langsung memblokir nomor kontak wartawan.
Tapi memang dia hanya pegawai yang bermental asal bapak senang, tetap saja tak paham dengan hal-hal yang telah disampaikan terkait tugas pokok wartawan sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 maupun UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.
Terpisah, sebelumnya Bupati Samosir, Vandiko Gultom, juga telah dimintakan tanggapan terkait proyek yang dikerjakan asal jadi itu.
Namun sampai berita ini tayang, anak mantan pejabat di Kementerian PUPR itu belum memberikan tanggapannya.
Demikian juga ketika dihubungi KTU BWS Sumatera II, Hendro, dia pun tidak mau menjawab panggilan WhatsApp (WA) yang masuk. Pesan klarifikasi dengan mengirimkan dua link berita Segaris.co yang telah tayang pun belum ditanggapinya. (Sipa Munthe/***)