NASIB 334 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) di Kabupaten Labuhan Batu yang merasa dibebani dengan uang penempatan, sampai saat ini belum jelas penyelesaiannya.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu, Yusuf Siagian. yang dikonfirmasi dan dimintakan tanggapannya terkait hal itu oleh Segaris.co, Senin (22/05/2023), terkesan enggan menanggapinya.
Meski pesan lewat pesan WhatsApp miliknya sudah terbaca, tapi Yusuf Siagian, hingga berita ini tayang, tidak ada memberikan tanggapan.
Unjukrasa di DPRD Simalungun, TJS akan minta penjelasan masalah Pilpanag Dolok Ilir II
Padahal, sebagai Sekdakab, klarifikasi atau penjelasan darinya sebagai pucuk pimpinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Labuhanbatu terkait dugaan pengutipan uang penempatan bagi 334 PPPK yang merupakan guru SD dan SMP di daerah itu, sangat diperlukan oleh publik atau masyarakat.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa 334 PPPK tersebut merasa kecewa karena mereka harus mengikuti kembali ujian tes batas kemampuan finansialnya masing masing yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.
Disebutkan bahwa ujian tersebut sebagai persyaratan untuk mengambil SK pengangkatan dan penempatan mereka.
Buntut proyek jalan provinsi Rp2,7 triliun, Kadis BMBK Sumut DICOPOT
Saat itu, masalah tersebut diungkap Sekretaris DPD Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (Gakorpan) Sumut, Hotbin Simbolon, kepada media online Segaris.co, Selasa (16/05/2023), di kantin Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan.
“Seleksi lanjutan ujian kemampuan uji finansial iersebut yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu ini mengundang atensi dari DR.St, masyarakat Labuhanbatu yang juga keluarga dari peserta PPPK tersebut, dengan mengkritik tindakan perlakuan pengutipan di media online atau medsos,” ungkap Hotbin.
https://segaris.co/2023/05/22/warga-nagori-dolok-ilir-ii-gelar-unjuk-rasa-penundaan-pelantikan-pangulu/?fbclid=IwAR2Y4MjZl2cTh0PeneFM0oFm5zhHDNNd4k5QHlMuHUhBy8h3gSi-djMO6X0
DR.St menuturkan bahwa mereka yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tersebut sangat wajar merasa terkejut, jengkel, curiga dan kecewa ketika mereka mendapat permintaan persyaratan dari oknum pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu.
Diungkap DR. St, oknum Dinas Pendidikan Labuhanbatu itu mengatakan untuk menerbitkan SK pengangkatan dan penempatan, kepada setiap PPPK diwajibkan membayar biaya administrasi sesuai keterangan dari beberapa PPPK yang kebetulan ada hubungan keluarga dengan DR.St.
“Mereka menyampaikan keluhan dan kekecewaannya kepada DR.St sepulang mereka berurusan dari kantor Dinas Pendidikan pada 11/04/2023. Mereka bertiga mengakui ada dikutip Rp40 juta per orang untuk biaya penerbitan SK Pengangkatan dan Penempatan. Mereka menuturkan bahwa besaran kutipan tersebut bervariasi antara Rp30 juta sampai Rp60 juta,” tutur Hotbin.
Informasi adanya pengutipan sejumlah uang yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu kepada peserta PPPK, sebut Hotbin, sudah menjadi isu hangat dan beredar luas di kalangan masyarakat Labuhan Batu.
Dia mengatakan bahwa peserta PPPK yang dimintai sejumlah uang tersebut pun menganggap hal tersebut sudah seperti tindakan pemerasan dan isu yang berkembang.
Diungkapnya, di lain tempat dan waktu, para peserta PPPK berinisial An, Ra, dan Yu telah menjelaskan kepada DR.St bahwa mereka harus menyetorkan uang itu, bila mau dikasih SK pengangkatan dan penempatannya.
Dana tersebut, menurut oknum di Dinas Pendidikan Labuhanbatu itu, disetorkannya ke dinas tersebut melalui seorang wanita berinisial RM.
Hotbin berharap agar pengakuan DR.St dan bersama para pemenang PPPK di Labuhan Batu tersebut dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum (APH) seperti Kejatisu, Dirkrimsus Polda Sumut maupun KPK. (Sipa Munthe/***)