DAMPAK dari terbitnya SK Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Nomor 551/58/K/2022, pabrik kelapa sawit PT. Sumber Sawit Nusantara (SSN), telah menghentikan seluruh operasionalnya di Kecamatan Simangambat.
Penghentian operasional ini dikarenakan pabrik kelapa sawit PT. SSN tidak dapat mengeluarkan hasil produksinya sebab adanya pemortalan jalan di Simpang Brakas.
Situasi itu terungkap dalam aksi puluhan massa buruh dan mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat dan Buruh Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, Sumatera Utara (Sumut), yang melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (20/03/2023).
Massa dengan Koordinator Aksi, Syaiful Ritonga, dan Koordinator Lapangan, Habib Mulia Dalimunthe, di depan pagar Kantor Gubernur Sumut yang dijaga puluhan petugas gabungan dari Polrestabes Medan dan Satpol PP Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, meminta Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, untuk memanggil Bupati Paluta, Andar Amin Harahap, sebab Surat Keputusan (SK) yang diterbitkannya tersebut, telah mengakibatkan warga masyarakat di sekitar pabrik kehilangan pekerjaan.
“Selama ini, kami dan para orantua kami yang sehari-hari bekerja di PT. SSN sebagai buruh bongkar muat tandan kelapa sawit, sudah tidak bekerja lagi karena adanya pemortalan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paluta di Simpang Brakas, dimana jalan tersebut adalah satu-satu akses bagi kenderaan yang mengangkut hasil ptoduksi perusahaan,” beber orator aksi.
Selain itu, sambungnya, hasil dari kebun sawit milik warga masyarakat setempat juga tidak dapat diangkut akibat adanya pemasangan portal itu.
Menurutnya, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat serta mencerminkan rasa keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, sesuai penjelasan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Untuk itu, kami meminta Bapak Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, agar mendesak Bupati Paluta untuk meninjau ulang terbitnya SK tersebut,” ujar orator.
Dia mengingatkan, bahwa para buruh di PT.SSN yang sudah tujuh tahun bekerja sebagai buruh bongkar muat, jangan sampai kehilangan pekerjaannya karena kesalahan dalam membuat kebijakan di Paluta.
Selain itu, disebutkan pula bahwa sesuai sambutan Presiden Jokowi dalam Rapat Nasional Investasi Tahun 2022 di Jakarta, menekankan agar investasi di dalam negeri, tidak dipersulit.
Massa memohon kepada Gubernur Sumut untuk dapat menyahuti tuntutan mereka, yakni dibukanya kembali portal dan dicabutnya SK Bupati Paluta tersebut.
Setelah berorasi sekitar setengah jam lebih, massa disambangi Kepala Bidang Analisis Biro Pemerintahan Setdaprovsu, Andi Ritonga.
“Kami belum memahami duduk masalah yang sebenarnya. Saya mewakili pimpinan, meminta kepada saudara sekalian untuk dapat membicarakan hal tersebut dengan mengutus lima orang dari perwakilan massa. Nantinya di dalam ruang rapat, akan dapat dicarikan solusi sesuai permintaan saudara-saudara,” pinta Andi.
Massa pun sepakat dengan tawaran tersebut dan menunjuk lima orang perwakilannya untuk membahas tuntutan massa di ruang rapat bersama Biro Pemerintahan Setdaprovsu.
Sebagian besar massa kemudian menunggu selesainya pembahasan masalah yang mereka sampaikan melalui utusan yang telah ditunjuk. (Sipa Munthe/***)