ALIANSI SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH SUMATERA UTARA yang terdiri dari Serbundo, SPN, SBBI, Serbunas, PPMI, FSB LOMENIK, SBSI 92, dan SBMI, berkeyakinan penuh bahwa penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, tidak memenuhi syarat diterbitkannya Perppu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22 UUD 1945 jo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-II/2009.
Kehadiran Perppu tersebut dinilai mengganggu, merusak tatanan, dan merugikan kehidupan bernegara yang demokratis.
Selain itu, Perppu itu bertentangan dengan prinsip negara hukum dan Hak Azasi Manusia, dan merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. Pemerintah telah inkonsisten karena selalu mengklaim UU Cipta Kerja masih berlaku walau MK sudah menyatakan inkonstitusional.
Narasi itu dilontarkan orator aliansi buruh saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (13/02/2023), di depan ratusan massa buruh, yang dijaga puluhan petugas gabungan dari kepolisian Polrestabes Medan dan Satpol PP Kota Medan.
Baca juga :
Ketum DPP DGP Suroto, SANGGAH Bima Arya kader PAN
“Omnibuslaw Cipta Kerja, sejak masih berupa rancangan, telah mendapat penolakan dari berbagai kalangan rakyat Indonesia, diantaranya buruh, petani, masyarakat adat, mahasiswa, akademisi, guru, tenaga medis, serta yang lainnya. Namun pemerintah dan DPR-RI tidak bergeming. Mereka tetap mensahkannya menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja meski tidak memiliki dasar hukum dan tetap mengabaikan aspirasi rakyat,” beber orator.
Selama dua tahun lebih setelah ditetapkan menjadi UU, sambung orator, kaum buruh telah banyak menjadi korban dan hilangnya kepastian kerja karena PHK, beralihnya status buruh tetap menjadi buruh kontrak atau outsourcing, upah yang dipotong, dan dirampas hak atas pesangonnya.
Baca juga :
Zocson Midian Silalahi: PGRI siap sebarluaskan metode GASING ke 32 kecamatan di Simalungun
“Kalau kalian dewan yang mengaku sebagai wakil rakyat, kenapa tidak mendengar suara jeritan kami? Jangan harap kalian akan kami pilih kembali. Ingat! Seratus orang yang duduk sekarang di DPRD Sumut saat ini, jangan kita pilih lagi pada Pemilu 2024 nanti,” ucap orator, yang disambut tepuk tangan riuh dari ratusan massa buruh yang berunjuk rasa.
Ada pun tuntutan yang disampaikan massa aliansi buruh, menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut dan membatalkan secara permanen Perppu tersebut.
Meminta agar diberlakukannya kembali UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan memdesak Presiden serta DPR-RI untuk menerbitkan UU Perlindungan Buruh Perkebunan Kelapa Sawit.
Massa yang dikomandoi Lorent Aritonang, Anggiat Pasaribu, Dahlan Ginting, Roni Ramadani, Indra Hariyadi, Ponijo, dan Rintang Berutu itu, karena tidak diaambangi oleh satu pun anggota DPRD Sumut, akhirnya melanjutkan aksinya ke Bundaran Gatot Subroto Medan dengan tertib dan pengawalan kepolisian.
“Karena tak satu pun anggota dewan yang mau menerima kita, biarlah di Bundaran itu nanti kita berdoa sama Tuhan agar tak satu pun lagi mereka terpilih menjadi dewan pada 2024 nanti,” tuntas orator dari mobil komando yang diikuti konvoi ratusan massa buruh dengan sepeda motor secara tertib. (Sipa Munthe/***)