PEMERINTAH Kota Medan dengan peraturan Wali Kota No.45 Tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan parkir umum sekaligus menjaga ketertiban di Kota Medan, telah menetapkan 22 titik lokasi parkir elektronik.
Mendukung peraturan tersebut, Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Jajaran, telah mengamankan 155 juru parkir liar dari berbagai lokasi di Kota Medan.
“Kita amankan guna menindaklanjuti Perwal Nomor 45 Tahun 2021. Para juru parkir liar ini tidak dibenarkan lagi menagih parkir di tempat-tempat yang sudah ditentukan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Rabu (16/02/2022).
Saat ini, Valentino Alfa Tatareda mengungkapkan masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat yang sudah ditentukan wilayah Kota Medan diatur melalui parkir elektronik (E-Parking). Bila para juru parkir liar masih tetap menagih uang parkir, itu tidak dibenarkan.
“Masyarakat yang memarkirkan kendaraan di Medan sudah menggunakan peraturan yang baru. Apabila para juru parkir liar ini masih menagih parkir di lokasi-lokasi tertentu, itu tidak dibenarkan. Tugas kami mendukung pemerintah dengan menegakkan aturan yang berlaku,” kata Valentino Alfa Tatareda.
Di Medan, Valentino Alfa Tatareda menuturkan, ada sekitar 22 lokasi yang sudah menerapkan sistem parkir elektronik dan lokasi-lokasi ini akan terus menjadi pantauan pihaknya.
Soal potensi gesekan antara juru parkir liar dengan petugas E-Parking, Polrestabes akan terus melakukan pemantauan di lapangan.
“Jika memang ada potensi gesekan, kita akan segera menindaklanjuti ” kata Valentino Alfa Tatareda.
Ke-155 juru parkir liar yang diamankan akan didata sesuai identitas masing-masing dan diberi teguran.
Penulis: Messakh Hutapea, Foto: Dokumentasi Polrestabes Medan