PENGELOLAAN PARKIR di Kota Medan sangat amburadul dan kerap mengganggu pengguna jalan raya. Terkadang, meskipun jalan telah dipasang tanda larangan parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, tapi kutipan parkir tetap dilakukan juri parkir (Jukir) di badan jalan itu.
Lihat saja badan Jalan Kejaksaan, Jalan Pengadilan, maupun badan jalan lainnya yang ada di seputar kawasan Pasar Peringgan, Medan Baru.
Selain itu, walau Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, sudah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaran Parkir Umum yang mengatur pembayaran parkir non tunai atau E-Parkir, faktanya di lokasi parkir tersebut, pembayaran parkir tetap menggunakan uang tunai.
Keluhan ini dilontarkan salah seorang warga Kota Medan, Johan Sparta, Selasa (31/01/2023), di Jalan Kejaksaan, Medan.
“Lihatlah badan jalan ini Bang. Berjejer mobil parkir. Padahal sudah jelas dan terang-benderang ada dipasang plang larangan parkir oleh Dishub Medan, tapi dibiarkan parkir dan uang parkir mereka kutip,” keluh Johan.
Johan yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Angkutan dan Transportasi Umum Becak Bermotor (DPP SATU BETOR), mengaku heran dengan kebijakan Dishub Medan dibawah komando Iswar Lubis.
Baca juga :
Program TAMAN EDUKASI SMP Negeri 1 Ujung Padang, Kartoyo: “AKHIRNYA TERWUJUD JUGA”
“Lokasi ini berada di sekitar inti Kota Medan. Plang larangan ada. Tapi badan jalan tetap dijadikan lokasi parkir. Pembayaran parkirnya pun memakai uang tunai. Makanya pendapatan Kota Medan dari parkir pantas disebut menguap tak jelas tuannya. Padahal, masyarakat yang memarkirkan mobilnya, bayar pakai uang tunai ke Jukir,” bebernya.
Akibatnya, lanjut aktivis ini, lebar jalan jadi mengecil dan yang sering terjadi adalah kemacetan. Masyarakat pengguna jalan menjadi dirugikan oleh Pemko Medan. Waktu dan BBM masyarakat pengguna kenderaan bermotor yang melintas terkuras oleh perlakuan buruk Dishub itu, kata Johan yang juga Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Medan ini.
Baca juga :
Ketika keluhan sekaligus informasi ini dimintakan klarifikasi dari Kepala Dishub Medan, Iswar Lubis, melalui pesan WhatsApp (WA) miliknya, meski sudah terlihat contreng dua biru sebagai tanda bahwa pesan telah dibacanya, Iswar tidak memberikan penjelasan.
Sikap yang sama juga diperlihatkan oleh Sekretaris Dishub Medan, Suryono. Pesan WA yang disampaikan kepadanya, hingga berita ini tayang, belum dibacanya meski sudah terlihat tanda contreng dua putih. Ketika dihubungi, Suryono tidak menjawab panggilan yang masuk.
Baca juga :
F1 Power Boat Danau Toba TIDAK ADA KAITANNYA dengan LUHUT BINSAR PANJAITAN
Sikap yang sangat jauh berbeda ditunjukan Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dishub Medan, Nikmal. Tanggapannya mengesankan kalau permintaan klarifikasi itu dianggap sebagai informasi.
“Makasih bang atas atensinya, petugas patroli kita memonitor terkait pelaksanaan e parking, semoga ke depannya bisa lebih baik lagi,” jawabnya lewat WA miliknya. (Sipa Munthe/***)