KEHADIRAN Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kekatisu), Prima Idwan Mariza, yang turut menyaksikan penandatanganan berita acara ganti kerugian dalam bentuk uang atau Pelunasan Tahap II pembelian lahan Medan Club oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), yang ditanyakan kepada Kepala Kejatisu, Indianto, SH, MH, Senin (30/01/2023) melalui pesan WhatsApp (WA) miliknya, menyebutkan bahwa kehadiran tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) merupakan pelaksanaan tugas Pendampingan Hukum (Legal Assistance) berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejatisu.
Proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam hal ini adalah tanah Medan Club, disebut Indianto, bukan merupakan proses jual beli melainkan prosesnya pengadaan tanah bagi kepentingan umum sebagaimana diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
“Ketua Tim Pengadaan tanah tersebut diketuai Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan. JPN hadir untuk memastikan bahwa setiap tahapan pengadaan tanah telah dilalui sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Kepala Kejatisu.
Ditambahkannya, dalam pertemuan juga telah dinyatakan bahwa proses pengadaan tanah diawali oleh Penetapan Lokasi (Penlok) serta pengecekan tanah dan pengukuran yang telah dilakukan oleh panitia. Selain itu, harga tanah telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Status tanah telah clean and clear dan tidak ada sengketa mau pun tumpang tindih kepemilikan,” sebut Indianto.
Dia menyarankan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau merasa mempunyai hak atas tanah tersebut, silahkan untuk menguji haknya secara litigasi di pengadilan.
“Kami JPN apabila mendapat SKK dari pihak Pemprovsu siap mendampingi. Ini jawaban dari diskusi teman-teman Tim JPN Pak,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kuasa Ahli Waris Kesultanan Deli, Tengku Danil Mozart, telah menggugat jual beli lahan Medan Club seluas 1,3 hektar lebih ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Tengku Danil mempertanyakan dasar jual beli tersebut, sebab menurutnya, lahan Medan Club adalah konsesi yang diberikan Kesultanan Deli kepada Kedatukan Sukà Piring yang diberikan pada tahun 1874.
Gugatan tersebut telah teregistrasi di PN Medan dengan Nomor : 42/Pdt.G/2023/PN Medan tertanggal 18 Januari 2023 oleh Kuasa Hukum Kedatukan Suka Piring yang bertindak untuk dan atas nama Ahli Waris Sultan Deli.
“Sidang perdananya akan digelar Selasa, 31 Januari 2023,” ungkap Tengku Danil saat itu. (Sipa Munthe/***)