HAK interplasi sudah terhenti melalui episode 3 babak persidangan. Kata kuncinya tidak ada yang dilanggar Bupati dalam mengambil kebijakan dan tidak ada timbul keresahan di tengah masyarakat.
Itu sebuah catatan persidangan yang sudah pasti tersimpan rapi di kearsipan dewan yang terhormat.
Terhentinya hak interplasi tersebut, tidaklah semata-mata karena skors voting 22-15. Ya itu tadi, kata kunci yang disebutkan di atas, tidak ada yang dilanggar dan tidak menimbulkan keresahan.
Episode terhentinya hak interplasi juga pernah terjadi di dewan terhormat DKI Jakarta terhadap Gubernur, Anies Baswedan.
Setelah itu, semuanya kembali beraktifitas sebagaimana lazimnya. Anggota dewan terhormat “menekuni” 3 fungsinya yakni pengawasan, anggaran dan legislasi.
Anies Baswedan menjalankan fungsi eksekutifnya untuk DKI Jakarta. Begitu juga Radiapoh Hasiholan Sinaga untuk Kabupaten Simalungun.
Karena, program jangka pendek, menengah dan panjang untuk membangun Kabupaten Simalungun harus berjalan. Tidak dapat dihentikan dengan dalil-dalil yang “dipaksakan” tanpa didukung kekuatan data.
Hak interplasi sudah terhenti dan dihentikan dalam dialog yang terhormat. Usailah gegap gempitanya. Tidaklah elok pula membahasnya di luar dialog yang terhormat tersebut.
Beda pendapat biasalah. Beda perasaan dalam satu tujuan, dijauhkanlah. Memang menyamakan perasaan tidaklah mudah juga. Setidaknya dengan bergandengan tangan bisa jadi awal menyamakan perasaan.
Jangan lupa rakyat adalah konstituen yang mengantar ke kursi kehormatan. Kebutuhan rakyat adalah adanya perubahan. Tidak banyak macam, hanya satu, ya perubahan.
Untuk perubahan, tidak dibutuhkan voting. Asupan hati nuranilah yang paling pas.
Mari kerja dan belajar membangun kekuatan untuk satu tujuan, Kabupaten Simalungun lebih maju, lebih baik dan rakyatnya sejahtera.
By Ingot Simangunsong