Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ferdy Sambo “telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, JPU pun menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/01/2023).
Baca juga :
BREAKING NEWS!!! Terkait pembelian MEDAN CLUB, Zeira Salim Ritonga: “KITA AKAN PANGGIL KEPALA BIRO UMUM SETDAPROVSU”
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya.
Terhadap tindakan tersebut, Ferdy Sambo dinyatakan melanggar pasal 49 junto pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 5 5 ayat 1 ke satu KUHP.
Baca juga :
Namun, atas tuntutan itu, kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan akan menyampaikan “pledoi pribadi dari terdakwa mau pun pledoi dari penasehat hukum.”
Majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk pihak Sambo menyusun pledoinya. (***)