MEMERAS Ketua RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, dua oknum wartawa ditetapkan Polres Bogor sebagai tersangka.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan pelaku berinisial AY dan Z, diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap tokoh Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
“Dua oknum ini dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Iman, Sabtu (14/01/2023).
Penyidik akan segera melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum.
“Kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Iman seperti yang dilansir bogor.tribunnews.com.
Dua oknum wartawan pelaku pemerasan tersebut, diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Leuwiliang pada Kamis, 12 Januari 2023.
Pengungkapan kasus pemerasan ini berawal dari adanya laporan tindak pidana pemerasan oleh Ketua RT di Desa Sibanteng.
Dua orang yang mengaku wartawan melakukan pemerasan dengan memintai sejumlah uang kepada Ketua RW di Desa Sibanteng.
“Jadi Kedua oknum tersebut mengancam akan memberitakan adanya dugaan praktek pungutan liar dalam pemberian bantuan sosial program pemerintah yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” jelas Iman.
Tak hanya itu, lanjut dia, dua pelaku juga mengancam menyebarkan video perdebatan mereka dengan Ketua RW ke media sosial.
“Kedua oknum tersebut meminta uang sebesar Rp 50 Juta. Korban akhirnya menuruti karena takut. Tetapi korban hanya menyanggupi memberikan uang Rp 15 juta,” paparnya.
Korban lalu menjebak pelaku dengan mengikutsertakan anggota Polsek Leuwiliang saat transaksi dilakukan di salah satu rumah makan.
Lalu polisi mengamankan dua orang terduga pelaku pemerasan yang mengaku sebagai awak media ini.
“Dari tangan terduga pelaku pemerasan tersebut berhasil kita amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta, 2 ID Card Media, 2 unit handphone dan 1 unit mobil,” tandas Iman. (***)