SATPOL PP Kota Pematang Siantar, Sabtu (07/01/2023), telah melayangkan surat perintah pembongkaran tenda-tenda yang didirikan panitia “Imlek Fair” di kiri-kanan trotoar Jalan Perintis Kemerdekaan, di depan bekas rumah dinas Bupati Simalungun dan di sebelah Lapangan Adam Malik.
Tenda-tenda yang didirikan tersebut, mendapat sorotan tajam dari kalangan masyarakat, yang disampaikan melalui media sosial (Facebook) maupun pemberitaan di sejumlah media lokal serta nasional.
Masyarakat menilai, panitia sudah melakukan tindakan mengabaikan hak pejalan kaki yaitu trotoar, dan ditengarai bahwa panitia memaksakan kehendak sendiri, dengan tidak “mengantongi” ijin dari pihak berwenang.
Pembongkaran tenda-tenda tersebut, dilaksanakan Satpol PP Kota Pematang Siantar, Minggu (08/01/2022) siang, yang dipimpin Ka Sat Pol PP, Robert Samosir.
“Kita sudah sampaikan peringatan kepada panitia, Sabtu, dengan perintah membongkar. Tetapi, sampai siang ini, tidak mereka laksanakan. Artinya, panitia mengabaikan surat yang kita sudah sampaikan,” kata Robert Samosir kepada segaris.co, Minggu (08/01/2023).
Hingga redaksi menurunkan berita ini, tim SatPol PP masih melanjutkan pembersihan lokasi dan memerintah seluruh pemilik stand untuk mengosongkan lokasi. Termasuk para penjual makanan mau pun minuman yang sudah memajangkan gerobak mau pun stelling. (Samsudin Harahap/***)