MAHKAMAH AGUNG (MA) akan periksa Hakim Wahyu Iman Santoso, majelis hakim yang memimpin sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Pemeriksaan tersebut dampak dari viralnya viedo hakim Wahyu yang curhat dengan seorang perempuan terkait perkara yang sedang ditangani.
Video yang viral di media sosial tersebut tampak hakim sedang mengobrol dengan seseorang melalui sambungan telepon.
Merespon viralnya video tersebut, MA mengerahkan tim untuk mengusut video yang diduga Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, yang viral di media sosial.
Sebab orang yang diduga Wahyu Iman Santoso itu menceritakan soal terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap video pria yang diduga Hakim Wahyu.
“Mahkamah Agung setelah mengecek dari berita medsos yang beredar, maka MA menyikapi akan menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang bersangkutan,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (05/01/2023).
Meski begitu, Andi menegaskan, MA tetap menjaga independensi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
“Tetapi, MA tentu tetap menjaga independensi hakim dalam penanganan perkara menarik yang sedang ditangani hakim tersebut,” jelasnya.
Objektif dan Profesional
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Humas, Djuyamto, memastikan jalannya sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua akan tetap objektif dan profesional.
“Sudah menjadi kewajiban majelis hakim pengadilan untuk objektif dan profesional,” katanya.
Baca juga :
Hadiri Open House Bupati Simalungun, Hj Susanti Dewayani: “SIANTAR-SIMALUNGUN ibarat TELUR MATA SAPI”
Sebagai informasi, video diduga Hakim Wahyu itu diunggah oleh akun TikTok @pencerahkasus.
Pria yang diduga Hakim Wahyu dalam video itu terlihat tengah menerima telepon.
Setelah selesai berbincang melalui sambungan telepon, pria yang diduga Hakim Wahyu langsung melanjutkan diskusi dengan seorang perempuan.
Namun, belum diketahui siapa perempuan yang menjadi teman diskusi pria diduga Hakim Wahyu tersebut.
Perempuan yang menemani pria diduga Hakim Wahyu itu juga sempat menimpali curhatan soal perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo.
“Betul, ah Mas Wahyu bilang gitu.”
“Saya tidak butuh pengakuan.”
“Betul, betul,” kata perempuan misterius itu.
Baca juga :
Program IPK Simalungun 2023, MENINGKATKAN PERANAN PAC dalam PEMBANGUNAN SIMALUNGUN
Diketahui, Brigadir Yosua tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawati yang mengaku dilecehkan Brigadir Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga :
DITERIMA melalui seleksi CPNS 2023, MAU TAHU besaran GAJI dan TUNJANGANNYA!!!
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (***)