GUBERNUR Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menegaskan pembelian Lahan Medan Club di Jalan Kartini, Medan, yabg bersebelahan di bagian belakang Kantor Gubsu Jl Pangeran Diponegoro, bersifat strategis dalam memadukan rentang kendali pusat pemerintahan di Sumatera Utara (Sumut).
“Saya tegaskan, tidak ada sedikitpun bertendensius tertentu. Sepenuhnya demi kemajuan masyarakat Sumut, khususnya menegakkan agar sistem pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan lebih lancar,” jelas Gubsu Edy Rahmayadi, Sabtu (24/12/2022), saat ditanya wartawan usai olahraga pagi jalan kaki keliling dari rumah dinas, Lapangan A Yani hingga Lapangan Benteng.
Gubsu mengakui kondisi saat ini, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang semestinya berkantor berdampingan dengan Kantor Gubsu, letaknya terpencar. Tidak “satu atap” dengan Kantor Gubsu.
“Kondisi ini membuat imej perkantoran kurang padu karena letak kantor ada yang jaraknya berjauhan,” jelas Gubsu seraya mengemukakan dalam kepemimpinan, rentang kendali dan jarak yang singkat merupakan salah satu indikator.
Edy Rahmayadi mengemukakan, mendekatkan jarak rentang kendali pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan dari pusat pemerintahan propinsi, harus dipadukan agar efektif. Misalnya Kantor Bappeda Sumut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), maupun lainnya harus berdekatan atau “satu atap”.
Baca juga :
Suasana TERKINI arus LALU LINTAS di Simpang DUA, RAMBUNG MERAH dan SANGNAWALUH
Dikemukakan Gubsu, apabila lahan Medan Club di Jalan Kartini Medan tidak dibeli sekarang, maka akan sulit didapat lagi lahan kompak di tengah kota untuk perluasan Kantor Gubsu di Medan
“Jadi kita memang memprediksi kalau tidak dibeli sekarang, akan sulit lah kita nanti memperoleh lahan kompak yang berdampingan dengan Kantor Gubsu yang sekarang,” kata Edy Rahmayadi.
Untuk mengantisipasi kebutuhan lahan Kantor Gubsu ke depan, imbuhnya, dan kebetulan pihak Perkumpulan Medan Club bersedia lahan dimaksud dibeli Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), maka momentum ini wajar dipergunakan.
Gubsu Edy Rahmayadi menegaskan, tidak ada kepentingan pribadi dalam pembelian lahan Medan Club itu, melainkan untuk masyarakat Sumut. Intinya lahan yang sudah dibeli oleh Pemprovsu, nantinya akan dibangun kantor satu atap guna memudahkan koordinasi dalam melayani masyarakat.
Baca juga :
IPK Simalungun bagi Parcel Natal kepada Satgas, Martogi Sinaga: “UNGKAPAN RASA KEBERSAMAAN
Sementara itu, Plt Kadis Kominfo Sumut, Ilyas S Sitorus, mengakui kondisi Kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, saat ini belum maksimal menyatukan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada dalam satu kesatuan bangunan yang sangat intens berhubungan dengan Gubernur.
“Perluasan Kantor Gubernur Sumut ini akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik,” ujarnya.
Pemprovsu membeli lahan Medan Club ini senilai Rp 457 miliar dan telah dianggarkan pada APBD 2022 sebesar Rp 300 miliar dan sisanya Rp 157 miliar lebih, dianggarkan pada APBD Tahun 2023.
Baca juga :
Tuan Guru Batak: “H Novri Ompusunggu SOSOK PENDERMA”, diminta maju jadi CALON WALI KOTA SIANTAR atau BUPATI SIMALUNGUN”
Penetapan besaran harga tanah tersebut merupakan Hasil Penilaian Pengadaan Tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP) Cabang Medan.
Dijelaskan juga, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, bahwa lokasi tersebut diperuntukkan atau zona perkantoran dan dibangun maksimal 13 lantai.
“Semua proses anggaran pengadaan telah sesuai peraturan perundang-undangan termasuk telah memperoleh pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan pendampingin hukum,” jelas Ilyas. (Sipa Munthe/***)