TANGGAL 25 Desember 2022, Natal jatuh pada hari Minggu, itu berarti libur umum, karena memang tiap hari minggu kita libur.
Kalau kemudian pemerintah menjadikan 26 Desember 2022 libur nasional, cuti bersama sudah tepat karena tidak ada hari kerja yang dipakai untuk libur Natal.
Pandemi COVID-19 membuat kegiatan perayaan hari besar agama penuh pembatasan. Maka ketika Pandemi COVID-19 sudah membaik, maka perlu juga untuk memberi kesempatan untuk merayakan hari- hari besar keagamaan lebih terbuka.
Ibadah Natal itu selalu diagendakan dua hari dalam jadwal semua gereja di dunia dan Indonesia. Maka pemerintah diminta untuk meralat kembali keputusan tersebut dengan kembali menetapkan 26 Desember 2022 dan 26 Desember setiap tahunnya sebagai agenda libur nasional.
Baca juga :
BNI WILAYAH 01 Medan BAKSOS KESEHATAN dan berbagi PAKET PANGAN NATAL kepada WARGA PEMULUNG Pinggiran Rel Kereta Api Mandala Medan
ASN, TNI, POLRI, dan pegawai BUMN dipastikan tidak akan berani bersuara atas keputusan pemerintah terkait pembatalan cuti bersama 26 Desember 2022.
Sedangkan DPR/ DPD RI, selalu bisa menyesuaikan agenda reses dengan perayaan hari- hari besar keagamaan, sehingga DPR/ DPD RI tidak akan pernah peduli terhadap pembatalan cuti bersama itu.
“Bangsa ini tidak akan bangkrut, kalau 26 Desember 2022 libur nasional Pak Presiden”. Maka diminta kepada Presiden untuk segera mengumumkan kembali bahwa 26 Desember 2022 menjadi libur nasional, dan diberlakukan setiap tahunnya.
“Sukacita Natal itu akan membangkitkan semangat kerja”. “Orang Kristen selalu bersemangat setelah Natal, sehingga produktivitas kerja akan meningkat”.
Baca juga :
Di PERAYAAN NATAL Anak Sekolah Minggu Kota Pematang Siantar, Hj Susanti Dewayani serahkan BANTUAN Rp899.938.800
Bagi Anggota DPR/ DPD RI, diminta untuk memahami aspirasi umat Kristen di Indonesia.
“Anda tidak perlu reses datangi warga saat Natal, jika anda semua tidak berani menyampaikan aspirasi umat Kristen”.
“Sekali saja anda berbicara soal kebutuhan umat Kristen merayakan Natal, itu lebih baik daripada anda reses selama lima tahun”.
Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (KORNAS), Ketua Bidang Organisasi dan Hukum PP GMKI 2008-2010.