JAKARTA – SEGARIS.CO — Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, memaparkan pandangannya terkait isu korupsi dan kendala pelayanan publik di Kota Pematangsiantar dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah. Kegiatan tersebut digelar di Aula Bhineka Tunggal Ika, Lantai 16 Gedung Merah Putih KPK RI, Senin (28/04/2025).
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari program pemberantasan korupsi di Wilayah I, yang mencakup Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bengkulu.
“Dalam kesempatan ini, kami diminta untuk menyampaikan pandangan mengenai korupsi dan kendala pelayanan di Kota Pematangsiantar, termasuk dukungan yang perlu dikolaborasikan dengan kementerian, lembaga, organisasi, dan pemerintah pusat melalui koordinasi KPK,” ujar Wesly.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2024, nilai capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemerintah Kota Pematangsiantar mencapai 95 persen. Capaian ini mencakup delapan area fokus pencegahan korupsi, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan oleh APIP, manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, serta optimalisasi pajak daerah.
“Atas capaian ini, Kota Pematangsiantar menempati peringkat 65 secara nasional dan peringkat pertama di Provinsi Sumatera Utara. Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah membimbing kami dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan upaya pencegahan korupsi,” lanjutnya.
Wesly juga menegaskan, Pemko Pematangsiantar terus berkomitmen melakukan pencegahan korupsi dan perbaikan sistem pelayanan publik, dengan dukungan berbagai instansi pemerintah serta bimbingan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK melalui Program MCP.
Namun demikian, Wesly mengakui masih terdapat kendala, khususnya di area pengadaan barang dan jasa, di mana nilai capaian masih rendah.
Hal ini, kata dia, disebabkan belum optimalnya pelaksanaan konsolidasi pengadaan dan lelang dini proyek strategis.
“Ke depan, kami berharap Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dapat memberikan bimbingan dan coaching clinic kepada aparatur pengadaan barang dan jasa di Kota Pematangsiantar,” harap Wesly.
Ia juga menekankan pentingnya pendampingan dalam proses sertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah ini akan berlangsung mulai 28 April hingga 22 Mei 2025.
Pada hari pertama, peserta rapat berasal dari Provinsi Sumatera Utara, termasuk Kota Pematangsiantar, Kabupaten Asahan, Kota Tebingtinggi, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Deliserdang, dan Kabupaten Serdangbedagai.
Dari Kota Pematangsiantar, turut hadir Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, Wakil Ketua DPRD Daud Simanjuntak, dan Frengky Boy Saragih, Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang, Kepala Inspektorat Herry Oktarizal, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Arry S. Sembiring serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Johannes Sihombing. [RED/REL/***]